9

tertangkapnya CHUALIK ClANG Ms *510K Ms KENT als
JIMMY BLIDIANTO (telãh meniAggal dunia kasenasakit
.aSa tqLOB. M&et

däA LISt MT WEE als KIM

(perkaranya; diajukan dalam béi*as.. tersendin)

yang

akhimya terdakwa beseita barang buktinya dábawa ke
Bddaw R6esè Kriminal POLRI DIT 1V/TP NARKOBA dair ICr
BARESKRIM POLRI untuk proses selanjutnya.
-

hwa- : bIaitkafr basil pemefiksaam Lalxifatoris
Kiiminalistik No. LAB 28/KNF/2008 tanggal oS Februari
2008 menyimpulkan batiwa barang bukti No. la s/d lc, 2, 3,
4, 5,6,a s/il 6 c, 7,8.(1) s/d 8(12),8.(13a) s/d &(13.J),

U

8(14b), 8 (14d), 8.(14e), 8.(14h),8.(15a) dan 8.(15b)

sebagaimana tersebut dalam Berita Acara adalah Positif
mengandung MDMA (Me liendioksimetamfelamina/
ekstásy) dan tertiaftar dalam Golongan I Nomor tJrut 11
Lampiran Undang-tJndang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikatropika yang dipenksa dan
ditandatangani olèh:
H. YULIANTONO, Bsc, Dpi.!. (icomisaris Besar Polisi

NRP. 52070114, Kepala Departemen Kimia Biologi

U

Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM
POLRI).
Dis. BANBANG TJAHYONO, Apt, MS. (Ajun Komisaris
Besar Polisi NRP. 54080448, Kepala Unit Narkotika dan
Obat Berbahaya Forensik pada Pusat Laboratorium
Forensik BARESKRIM POLRI).
TOMMY WIDODO, A. Amd. (Inspektur Polisi Saw NRP.
79052170, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada
Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI).
TRI WIDIAST1JTI, S,Si,Apt, (Inspektur POIISI Saw NRP.
76030928, Laboran Prdtdma I Narkoba Forensik pada
Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI).

Select target paragraph3