tempat psikotropika jenis shabu, tablet ErImin 5, buku-buku
tabungan Tahapan Bank BCA,surat-surat,dokumen dan barang
barang bukti lain diduga terkait dengan tindak pidananya.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai
berikut:
Bahwa terdakwa JAT UE CHANDRA ala CECE, 40 tahun, alamat
Kompiek Griya Intl Sentosa, Blok) No. 27, ii Lestari, Jakarta
litara dan ii. Gg. Wedhana Dalam No. 15 Rt. 02/01 KeL Maphar,
Kec. Tamansad, Jakarta Sara, yang ditangkap pada tanggal 26
November 2007, di II. Kedondong Blok A Kay. 220, Rt. 01/06,
Cinere, Kec. Umo, Depok, pada saat di lakukan penangkapan dan
dilakukan penyitaan barang bukti berupa tas jinjing wama putih
bergaris hitam berisi 2 (dua) buah bong sebagai ala pengisap
shabu dad botol You C1000 vitamine orange, satu buah sedotan
plastik dan satu buah sedotan kaca yang menempel karet merah
yang berfungsi sebagai penutup botol, 66(enam puluh enam)
bungkus plastik klip transparan dan satu buah korek api merk
Tokal, kemudjan seWaktu dilakukan penggeiedahan rumah di
Komplek Gdya Intl Sentosa, Blok 3 No. 27, ii Lestari, Jakarta
Utara dapat disita sebuah bothl kedi bekas kosmetik warna putih
butek bekas tempat psikotropika diduga jenis shabu, 34(tiga
puluh empat) lembar © 10 tablet Erimin 5 diduga psikotropika
golongan IV atau sebanyak 340 butir tablet.
Pethuatan Terdapa MT LIE CHANDRA als CECE diatur dan
diancan, pidana dalam Pasal 62 Undang - Undang Nomor 5
Tahun 1997 tenWg Psilcotropika.

Menim bang bahwa, atas swat dakan tnsebuç Paiasthat Hukum
Tcrdakwa iclah mcpgjukan kcbaazan lcitanggal 21 Mci 2008, than Majciis lclah
memutusbu melalui pidusan Sb tsn.I 2 Jwii 2008, yang path malaya lccbciaian
Penasebat Hukum ditolak dan pemeriksaan dilanjulkan;
Menimbang babwa, untuk mengnlkan dakwaannya Pernintur Umum telah
menghadirkan saksi - t yakni:

Select target paragraph3