21 Perbuatan Terdakwa JAT LIE CHANDRA als CECE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 Jo Pasal 59 ayat (1) hunt c Undang-Undang Nomor S Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.- Subsidlair Bahwa Ia terdakwa JAT LIE CHANDRA alias CECE pada tanggal 26 November 2007 sekitar jam 17.30 MB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan November 2007 bertempat di rumah kontrakan terdakwa JiKedondong Kav.220 Blok A RT.01/06 Kel. Cinere, Kec.Umo Kota Depok atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan November 2007,dan pada tanggal 30 U Nopember 2007 yang beralamat di Jl.Griya Lestari Blok J No.27 Rt. 12/24 Komplek Griya md Sentosa, Jakarta Utara dapat ditemukan dan disita barang bukti berupa sebuah botol bekas kosmetik warna putih butek yang digunakan bekas tempat psikotropika jenis shabu, tablet Erimin 5, buku-buku tabungan Tahapan Bank BCA, surat-surat,dokurneri dan barang-barang bukti lain diduga terkait dengan tindak pidananya, akan tetapi menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara tersebut, Secara tanpa hak, U memiliki, men yimpan dan/atau membawa Psikotn,pika, berupa: Tas jinjing bergaris putih berisi 2(dua) buah bong sebagai alat pengisap shabu dad botol You C1000 Vitamine Orange, satu buah sedotan plastik dan satu buah sedotan plastic dan sedotan yang ada karet berwama merah, 66(enam puluh enam) bungkus plastik klip transparan dan satu buah korek api gas merk Tokal. Kemudian sewaktu dilakukan penggeledahan rumahnya pada tanggal 30 Nópember 2007 yang beralamat di )LGriya Lestari Blok J No. 27 Rt. 12/24 Komplek Griya md Sentosa, Jakarta litara dapat ditemukan dan disita barang bukti berupa sebuah botol bekas kosmetik wama putih butek yang digunakan bekas