21

Perbuatan Terdakwa JAT LIE CHANDRA als CECE diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 69 Jo Pasal 59 ayat (1) hunt c
Undang-Undang Nomor S Tahun 1997 tentang Psikotropika
Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1

KUHP.-

Subsidlair
Bahwa Ia terdakwa JAT LIE CHANDRA alias CECE pada tanggal
26 November 2007 sekitar jam 17.30 MB atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalan bulan November 2007 bertempat di rumah
kontrakan terdakwa JiKedondong Kav.220 Blok A RT.01/06 Kel.
Cinere, Kec.Umo Kota Depok atau setidak-tidaknya dalam suatu
waktu lain di bulan November 2007,dan pada tanggal 30

U

Nopember 2007 yang beralamat di Jl.Griya Lestari Blok J No.27
Rt. 12/24 Komplek Griya md Sentosa, Jakarta Utara dapat
ditemukan dan disita barang bukti berupa sebuah botol bekas
kosmetik warna putih butek yang digunakan bekas tempat
psikotropika jenis shabu, tablet Erimin 5, buku-buku tabungan
Tahapan Bank BCA, surat-surat,dokurneri dan barang-barang
bukti lain diduga terkait dengan tindak pidananya, akan tetapi
menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat
berwenang mengadili perkara tersebut, Secara tanpa hak,

U

memiliki, men yimpan dan/atau membawa Psikotn,pika,
berupa:
Tas jinjing bergaris putih berisi 2(dua) buah bong sebagai alat
pengisap shabu dad botol You C1000 Vitamine Orange, satu
buah sedotan plastik dan satu buah sedotan plastic dan
sedotan yang ada karet berwama merah, 66(enam puluh
enam) bungkus plastik klip transparan dan satu buah korek api
gas merk Tokal.
Kemudian sewaktu dilakukan penggeledahan rumahnya pada
tanggal 30 Nópember 2007 yang beralamat di )LGriya Lestari
Blok J No. 27 Rt. 12/24 Komplek Griya md Sentosa, Jakarta
litara dapat ditemukan dan disita barang bukti berupa sebuah
botol bekas kosmetik wama putih butek yang digunakan bekas

Select target paragraph3