tempat psikotropika jenis shabu, tablet ErImin 5, buku-buku tabungan Tahapan Bank BCA,surat-surat,dokumen dan barang barang bukti lain diduga terkait dengan tindak pidananya. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa JAT UE CHANDRA ala CECE, 40 tahun, alamat Kompiek Griya Intl Sentosa, Blok) No. 27, ii Lestari, Jakarta litara dan ii. Gg. Wedhana Dalam No. 15 Rt. 02/01 KeL Maphar, Kec. Tamansad, Jakarta Sara, yang ditangkap pada tanggal 26 November 2007, di II. Kedondong Blok A Kay. 220, Rt. 01/06, Cinere, Kec. Umo, Depok, pada saat di lakukan penangkapan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa tas jinjing wama putih bergaris hitam berisi 2 (dua) buah bong sebagai ala pengisap shabu dad botol You C1000 vitamine orange, satu buah sedotan plastik dan satu buah sedotan kaca yang menempel karet merah yang berfungsi sebagai penutup botol, 66(enam puluh enam) bungkus plastik klip transparan dan satu buah korek api merk Tokal, kemudjan seWaktu dilakukan penggeiedahan rumah di Komplek Gdya Intl Sentosa, Blok 3 No. 27, ii Lestari, Jakarta Utara dapat disita sebuah bothl kedi bekas kosmetik warna putih butek bekas tempat psikotropika diduga jenis shabu, 34(tiga puluh empat) lembar © 10 tablet Erimin 5 diduga psikotropika golongan IV atau sebanyak 340 butir tablet. Pethuatan Terdapa MT LIE CHANDRA als CECE diatur dan diancan, pidana dalam Pasal 62 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1997 tenWg Psilcotropika. Menim bang bahwa, atas swat dakan tnsebuç Paiasthat Hukum Tcrdakwa iclah mcpgjukan kcbaazan lcitanggal 21 Mci 2008, than Majciis lclah memutusbu melalui pidusan Sb tsn.I 2 Jwii 2008, yang path malaya lccbciaian Penasebat Hukum ditolak dan pemeriksaan dilanjulkan; Menimbang babwa, untuk mengnlkan dakwaannya Pernintur Umum telah menghadirkan saksi - t yakni: