14 tIM lIT WEE als KIM (perkaranya diajukan datam berkas tersendiri) yang terjadI pada hail Senin tanggal 21 November 2007 sekitar pukul 21.00 MB atau setidak - tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan November 2007, bertempat di Apartemen Mediterania dan Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, meteka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang twist sn melakukan perbuatan mem11114, menyimpan, dan/nsa membawa Psikotropika Golongan I, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagal berikut: U - Bahwa terdakwa ditangkap path tanggal 26 November 2007 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa ii. Kedondong Kay. 220 Blok A RT. 01/06 Kel. Cinere, Kec. Umo Kota Depok, yang dilakukan oleh Tim DIT IV/TP NARKOBA dan ICr BARESKRJM POLRI yaltu GUST! BACI-IRI, SE, Msi dan TJVAS IIABIBI berawal dan hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus Psikotropika (ekstasi) yang terjadi path tangggal 21 November 2007 dan Polisi melakukan penggeledahan di Apartemen Taman Anggrek Tower 5 Iantai 19 kamar Nomor 19 A Jakarta Barat, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut: 7 (tujuh) kantong plastik ekstasi dengan logo "STAR", "PS", "T" dengan berat total 3.945 gram. sebanyak + 11.000 butir. C. Dus I A, dengan jumlah 17 plastik berIsi ekstasi wama biru, logo "STAR" sebanyak + 85.000 butir, dengan berat 34.825 gram brutto. Dus I B, dengan 4umlah 18 plastik beilsi ekstasi wama biru logo "STAR" sebanyak + 90.000 butir dengan berat 38.948 gram brutto. Dus II, sebanyak 22 plastik ekstasi wama kuning logo "PS", sebanyak + 21.420 butir, dengan berat 6.330 gram brutto.