'3 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminallgj No. LAB 28 / KNF / 2008 tanggal 05 Februari 2008 menyimpulkan bahwa barang bukti No. la s/d lc, 2,3,4,5,6,a s/d 6 c, 7,8.(1) s/d 8. (12), 8(13a) s/d 8.(13.j), 8(14b), 8.'14d), 8.(14e), 8..04I), 8..050) dan 8.(15b) sebagaimana tersebut dalam BerIta Acara adalah Poskif mengandung MDMA (MeffhleAdioksimethnwebmj,,a I ekstasfr) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Unit 11 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang diperiksa dan ditandatangani oleh: H. YULIANTONO, Rsc, DpI.T. (Komisaris Besar Polisi NRP. 52070114, Kepala Depaaemen Kimia Biologi Forensik pada Pusat Labóratorjum Fórensik BARESKRJM POLRJ). Drs. BAMBANG TJAIIYONO, Apt, MS. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 54080448, Kepala Unit Narkotika dan Ohat Berbahaya Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIN P01St). TOMMY WIDODO, A,Amd. (Inspekiur Polisi Satu NRP. 79052170, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorjum Forensik BARESKflM POLRI). flU WIDIASTUTI, S,Si,Apt, (Inspektur Polisi Saw NRP. U 76030928, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat Laboratoijum Forensik BARESKRJM POLRI). Perbuatan Terdakwa JAT LIE CHANDRA als CECE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) hund c UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) Ice- 1 KUHP.LEBIH SUBSIDIMR: Bahwa ía terdakwa MT LIE CHANIfltA alias CECE balk bertindak sendiri-sendiji maupun bersama-sama dan bersekutu dengan 2 (dua) orang tersangka Warganegara Malaysia bemama CII UA LIX CHANG als *510K als KENT als JIMMY BLJDIANTO (telal, sneninggal dunia karena sakit pada tgL 08 Mamt 2008), dan