'3

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminallgj
No. LAB 28 / KNF / 2008 tanggal 05 Februari 2008
menyimpulkan bahwa barang bukti No.
la s/d lc, 2,3,4,5,6,a
s/d 6 c, 7,8.(1) s/d 8. (12), 8(13a) s/d 8.(13.j), 8(14b),
8.'14d), 8.(14e), 8..04I), 8..050) dan 8.(15b) sebagaimana

tersebut dalam BerIta Acara adalah Poskif mengandung MDMA
(MeffhleAdioksimethnwebmj,,a I ekstasfr) dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor Unit 11 Lampiran Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh:
H. YULIANTONO, Rsc, DpI.T. (Komisaris Besar Polisi NRP.
52070114, Kepala Depaaemen Kimia Biologi Forensik pada
Pusat Labóratorjum Fórensik BARESKRJM POLRJ).
Drs. BAMBANG TJAIIYONO, Apt, MS. (Ajun Komisaris
Besar Polisi NRP. 54080448, Kepala Unit Narkotika dan

Ohat Berbahaya Forensik pada Pusat Laboratorium
Forensik BARESKRIN P01St).
TOMMY WIDODO, A,Amd. (Inspekiur Polisi Satu NRP.
79052170, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada

Pusat Laboratorjum Forensik BARESKflM POLRI).
flU WIDIASTUTI, S,Si,Apt, (Inspektur Polisi Saw NRP.

U

76030928, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat
Laboratoijum Forensik BARESKRJM POLRI).
Perbuatan Terdakwa JAT LIE CHANDRA als CECE diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) hund c UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal
55 ayat (1) Ice- 1 KUHP.LEBIH SUBSIDIMR:
Bahwa ía terdakwa MT LIE CHANIfltA alias CECE balk
bertindak sendiri-sendiji maupun bersama-sama dan bersekutu
dengan 2 (dua) orang tersangka Warganegara Malaysia bemama
CII UA LIX CHANG als *510K als KENT als JIMMY BLJDIANTO
(telal, sneninggal dunia karena sakit pada tgL 08 Mamt 2008), dan

Select target paragraph3