n tempat tlnggal saksi lAM iTT WEE als KIM. a Bahwa terdakwa bertemu clengan tIM Mt WEE als kIM (terdakwa dalamberkas yang lain) sebanyak 2 sampai 3 kalE diántaranyadiHeroMaIl Anggrek, di Apartemen Afiggrek, di Apaitemen medterania tower D No 30 KH dengan maksud untuk menyuruh CHUA UK CHANG Ms A SIOK als KENT als JIMMY BUDIANTO BUDIANTO (telah menIhggãl dunla kaiena sakit pada tgt 08 14a,et 2008) untuk mengantarkan ekstasi ke suatutempat. Lin h terdakwa telah .2 (dua) kalE menyuruh UM iTT WEE als KIM (terdaktva dalam berkas yang lain) mengantar ekstasi pada sekitär bulan November 2007 dan mengantar ekstasi yang sudáh di pEsaA tersebut dan mobil ke mobil dalam keaddan mobil tersebut tidak terkunci as :nnthh terdakwa melalui telepon dan lAM iTT WEE als KIM (terdakwa dalam berkàs yang lain) menerima gaji sebesar IJS$ 2.200 (+ 7.000 Ringgit Malaysia) sekitar Nopember 2007 dan ekstasi tersebut diambil dan Apartemen Taman AAggrek Tower 5 lantal 19 kamar Nomor 19 A Jakarta Barat selanjutnya atas perintah terdakwa saksi lAM ITT WEE als KIM menganarkan ke dalam Mall Taman Anggrek disekitar tempat Ice Skiting dan diterima oléh ARIFIN (DPO). Narnun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Tim Drr 1V/FP NARKOBA dan icr BARESKRIM POuU berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus sikoti-opika (ekstasi) karena tertangkapnya CHUA Ilk CHANG als *510K als KENT als JIMMY BUDIANTO (telah meninggal dunia katena sakJt pada tgl. 08 Maret 2008), dan UM 1ff WEE als KIEN (perkaranya diajukan dalam beikas teasendiri) yang akhimya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Badan Reserse Kriminal POLEd DIT TV/TI' NARKOBA dan selanjutnya. icr BARESKRJM POLEd untuk proses