dari hasil pemeriksaannya bahwa luka-luka tersebut ditimbulkan
oleh benda tajam dan benda tumpul.
4. Korban EKO
-

pada bagian dada depan ukuran 1 em x 3 em x %, 1 em x 3
%, 4 em x 3 em x 2

em x

em, 3 em x 2 em x 1, 1 em x 3 em x 6, 1 em x

% em x 1, 2 em x 3 em x 5 dan 1 em x 3 em x %.
-

Pada bagian dada belakang ukuran 1 em x 2 em x 1 dan 1 em x

3 em x 1.
-

Pada tangan kiri lengan atas ukuran 1 em x 2

em x % dan 2 em x

2emx%
-

Pada tangan kiri lengan bawah ukuran 5

em x 4 em x %, 1 em x

2 em x % dan 5 em x 3 em x %,
-

Pada kaki kiri ukuran, 2 em x 1 em x %, 3

em x 1 em x %, 5 em x

4 em x %, 1 em x 3 em x %dan %em x 2 em x %.
akibat luka-luka yang dialami korban EKO tersebut maka korban
EKO seketika atau beberapa saat kemudian meninggal dunia
sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 119NR-VIII/2006
tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dan ditandatangani dengan
mengingat sumpah jabatan oleh dr. HJ. FANNI LUDWINA, dokter
pada Puskesmas Plus Perbaungan Kecamatan Perbaungan
Kabupaten Serdang Bedagai yang menyimpulkan dari hasil
pemeriksaannya bahwa luka-luka tersebut ditimbulkan oleh benda
tajam dan benda tumpul.

---Sebagalmana dlatur dan dlancam pldana menurut pasal 340
KUHPldana jo Pasa/55 ayat (1) ke-1 KUHPldana. - - - - - - - - - SUBSIDAIR:

...

---Bahwa mereka terdakwa I. RONALD SAGALA

dan Terdakwa II.

NASIB PURBA alias BOY alias PURBA serta PAULUS SIMANJUNTAK
(belum tertangkap), baik secara besama-sama ataupun bertindak untuk
dirinya sendiri, pada hari Senin tanggal 08 Mei 2006 sekira pukul 03.00 Wib
atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2006, bertempat di Dusun
Ill Desa Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang
Bedagai (tepatnya di Pantai Klang) atau setidaknya pada ternpat lain dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan atau turut
melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain,
yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - - - - - - - - -

-9-

Select target paragraph3