dari hasil pemeriksaannya bahwa luka-luka tersebut ditimbulkan oleh benda tajam dan benda tumpul. 4. Korban EKO - pada bagian dada depan ukuran 1 em x 3 em x %, 1 em x 3 %, 4 em x 3 em x 2 em x em, 3 em x 2 em x 1, 1 em x 3 em x 6, 1 em x % em x 1, 2 em x 3 em x 5 dan 1 em x 3 em x %. - Pada bagian dada belakang ukuran 1 em x 2 em x 1 dan 1 em x 3 em x 1. - Pada tangan kiri lengan atas ukuran 1 em x 2 em x % dan 2 em x 2emx% - Pada tangan kiri lengan bawah ukuran 5 em x 4 em x %, 1 em x 2 em x % dan 5 em x 3 em x %, - Pada kaki kiri ukuran, 2 em x 1 em x %, 3 em x 1 em x %, 5 em x 4 em x %, 1 em x 3 em x %dan %em x 2 em x %. akibat luka-luka yang dialami korban EKO tersebut maka korban EKO seketika atau beberapa saat kemudian meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 119NR-VIII/2006 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. HJ. FANNI LUDWINA, dokter pada Puskesmas Plus Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaannya bahwa luka-luka tersebut ditimbulkan oleh benda tajam dan benda tumpul. ---Sebagalmana dlatur dan dlancam pldana menurut pasal 340 KUHPldana jo Pasa/55 ayat (1) ke-1 KUHPldana. - - - - - - - - - SUBSIDAIR: ... ---Bahwa mereka terdakwa I. RONALD SAGALA dan Terdakwa II. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA serta PAULUS SIMANJUNTAK (belum tertangkap), baik secara besama-sama ataupun bertindak untuk dirinya sendiri, pada hari Senin tanggal 08 Mei 2006 sekira pukul 03.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2006, bertempat di Dusun Ill Desa Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (tepatnya di Pantai Klang) atau setidaknya pada ternpat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - - - - - - - - - -9-