- pada kepala bagian kanan ukuran 4 x 2 x 1 em dan 4 x 2 x 1 em - pada pelapis kamm ukuran 2 x 1 x 1 em - pada pelipis kanan sampai hidung ukuran 6 x 1 x 1 em - dibawah mata kanan ukuran 2 x 1 x 1 em - dibawah telinga kanan ukuran 2 x 1 x 1 em akibat luka-luka yang dialami korban ANA tersebut maka korban ANA seketika atau beberapa saat kemudian meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 117NR-VIII/2006 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. HJ. FANNILUDWINA, dokter pada Puskesmas Plus Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaannya bahwa luka-luka tersebut ditimbulkan oleh benda tajam dan benda tumpul. 3. Korban RATNA mengalami luka-luka, yaitu: - pada kepala bagian atas ukuran 15 em x 1 em x 1,6 em x 1 em x % dan4em x 1 x% - pada belakang kepala kanan ukuran 3 em x 1 em x % dan 2 em x 1 cmx% - pada kepala kiri ukuran 5 em x 1 em x % em dan 3 em x 1 em x % - pada dahi ukuran 2 em x 1 em x %, 4 em x 1 em x %, 2 em x 1 em x %, 3 em x 1 em x %, 2 em x 1 em x %dan 3 em x 1 em x %. - Pada kelopak mata ukuran 3 em x 1 em x 1 - Pada bibir atas kiri 1 em x % em x % dan gigi seri atas putus. - Pada dagu ukuran 1 em x 1 em x %dan 1 em x 1 em x %. - Pada perut ukuran 1 em x 1 em x % dan 1 em x 1 em x 15 em - Pada lengan atas bagian belakang ukuran % em x 1 em x %, 1 em x 2 em x %, % em x % em x %, ibu jari kanan putus satu ruas dan •. 2emx 1 em . akibat luka-luka yang dialami korban RATNA tersebut maka korban RATNA seketika atau beberapa saat kemudian meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 118NR- VIII/2006 tanggal 8 Mel 2006 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. HJ. FANNILUDWINA, dokter pada Puskesmas Plus Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang menyimpulkan -8-