RONALD SAGALA membunuh korban RATNA akan tetapi terdakwa I. RONALD SAGALA merijawabnya "Kaulah yang bunuh" lalu dijawab oleh PAULUS SIMANJUNTAK "nanti jadi masalah" setelah itu terdakwa I. RONALD SAGALA mengayunkan kampaknya kea rah kepala bagian ... depan dan wajah korban ANA beruang kali sedangkan PAULUS SIMANJUNTAK menikam parangnya kea rah perut korban RATNA sehingga korban RATNA rubuh atau terjatuh, setelah itu terdakwa I. RONALD SAGALA dan PAULUS SIMANJUNTAK keluar dari rumah Koran NAZARUDDIN melalui jendela kaca Nako, kemudian PAULUS SIMANJUNTAK pulang kerumahnya sedangkan terdakwa I. RONALD SAGALA dan terdakwa II. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA kembali ke warung tuak milik terdakwa II. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA. - Perbuatan terdakwa I. RONALD SAGALA, terdakwa II. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA dan PAULUS SIMANJUNTAK tersebut mengakibatkan : 1. Korban NAZARUDDIN mengalami luka-luka, yaitu : - pada puncak kepala ukuran 15 em x 2 em x %dan 3 em x 2em x % - pada belakang kepala ukuran 5 em x 2 em x % - pada kepala bagian samping kiri ukuran 3 em x 2 em x % - pada leher belakang ukuran 5 em x 2 em x 1 - pada perut ukuran 1 em x 1 em x 1, 1 em x 2 em x 1, 1 em x 1 em x 15 dan 1 em x 1 em x 1 - pada lengan atas kiri ukuran 3 em x 2 em x 1 - pada kaki kiri ukuran 10 em x 2 em x 1, 2 em x 2 em x 1, 3 em x 2 em x 1, 4 em x 2 em x 1 dan 3 em x 2 em x 1 akibat luka-luka yang dialami korban NAZARUDDIN tersebut maka korban NAZARUDDIN seketika atau beberapa saat kemudian " . meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 116NR-VIII/2006 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. HJ. FANNI LUDWINA, dokter pada Puskesmas Plus Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaannya bahwa tersebut ditimbulkan oleh benda tajam dan benda tumpul. 2. Korban ANA mengalami luka-luka, yaitu : - pada kepala bagian kanan memar (+) ukuran 5 x 3 em -7- luka-luka