Bin Abdul Manap;
-

Membebani Terdakwa II Sofyan Bin Abdul Manap dan Terdakwa III
Muhammad Dani Bin Abdul Manap membayar biaya perkara masing-masing
sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

-

Memerintahkan Terdakwa II Sofyan Bin Abdul Manap dan Terdakwa III
Muhammad Dani Bin Abdul Manap tetap berada dalam tahanan.
Membaca

putusan

Pengadilan

Tinggi

Palembang

No.

32/PID/1998/PT.PLG. tanggal 17 April 1998 yang menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Sekayu No. 309/Pts.Pid/B/1997/PN.Sky. tanggal 19 Pebruari
1998;
Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 43 PK/Pid/2002 tanggal 22
Januari 2003 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali : IBRAHIM bin UJANG tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima
ratus rupiah);
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku;
Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/Akta.Pid/
2007/PN.Sky. tanggal 12 April 2007 beserta alasan-alasannya yang diajukan
oleh Penasihat Hukum Terpidana (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23
Maret 2007), yang memohon agar putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.
32/PID/1998/PT.PLG

jo. putusan Pengadilan Negeri Sekayu

No.

309/Pts.Pid/B/1997/PN.Sky. ditinjau kembali;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung RI No. 43 PK/Pid/2002
tanggal 22 Januari 2003 tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2006;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta terurai di atas terlihat bahwa
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali sekarang ini adalah permohonan peninjauan kembali yang kedua
kalinya diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni
putusan Mahkamah Agung Nomor No. 43 PK/Pid/2002 tanggal 22 Januari 2003
jo. putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 32/PID/1998/PT.PLG. tanggal 17
April 1998 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu No.
309/Pts.Pid/B/1997/PN.Sky. tanggal 19 Pebruari 1998;

Hal. 5 dari 7 hal. Put. No. 108PK/Pid/2007

Select target paragraph3