Menimbang, bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP jo. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, bahkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menentukan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali ; bahwa apalagi Terpidana sebelum mengajukan permohonan peninjauan kembali yang kedua kalinya ini, telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden untuk mendapatkan pengampunan, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia baginya; Menimbang, bahwa oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Ibrahim Bin Ujang yang diajukan untuk kedua kalinya tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI: Menyatakan permohonan peninjauan kembali untuk kedua kalinya yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : Ibrahim Bin Ujang tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 25 September 2007 oleh Marianna Sutadi, SH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Djoko Sarwoko, SH., MH dan Atja Sondjaja, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Albertina Ho, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak Hal. 6 dari 7 hal. Put. No. 108PK/Pid/2007