Menimbang, bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP jo. Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 menyatakan bahwa
permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan
satu kali saja, bahkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menentukan bahwa terhadap
putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali ;
bahwa apalagi Terpidana sebelum mengajukan permohonan peninjauan
kembali yang kedua kalinya ini, telah mengajukan permohonan grasi kepada
Presiden untuk mendapatkan pengampunan, sehingga tidak ada lagi upaya
hukum yang tersedia baginya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali : Ibrahim Bin Ujang yang diajukan untuk kedua
kalinya tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tidak
dapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini
dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang
No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:

Menyatakan permohonan peninjauan kembali untuk kedua kalinya yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana :

Ibrahim Bin Ujang

tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus
rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Selasa tanggal 25 September 2007 oleh Marianna Sutadi,
SH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Djoko Sarwoko, SH., MH dan Atja Sondjaja, SH., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut
dan dibantu oleh

Albertina Ho, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak

Hal. 6 dari 7 hal. Put. No. 108PK/Pid/2007

Select target paragraph3