3.

Menyatakan barang bukti berupa :
-

1 (satu) bilah parang panjang;

-

1 (satu) buah cangkul

dirampas untuk dimusnahkan ;
-

1 (satu) lembar baju lengan panjang bergaris-garis

-

1 (satu) lembar celana levis

-

1 (satu) lembar kaos

-

1 (satu) lembar kaos warna hitam dan

-

1 (satu) lembar celana levis

dikembalikan kepada masing-masing Terdakwa;
4.

Menetapkan supaya Terpidana dibebani biaya perkara masing-masing
sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Sekayu

No. 309/Pts.Pid/B/ 1997/

PN.Sky. tanggal 19 Pebruari 1998 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
-

Menyatakan Terdakwa I Ibrahim Bin Ujang, Terdakwa II Sofyan Bin Abdul
Manap dan Terdakwa III Muhammad Dani Bin Abdul Manap terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan : “Secara
bersama-sama melakukan Pembunuhan Berencana”;

-

Menghukum Terdakwa I Ibrahim Bin Ujang oleh karenanya dengan pidana
mati;

-

Menghukum Terdakwa II Sofyan Bin Abdul Manap dan Terdakwa III
Muhammad Dani Bin Abdul Manap oleh karenanya dengan pidana penjara
masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun;

-

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II Sofyan
Bin Abdul Manap dan Terdakwa III Muhammad Dani Bin Abdul Manap
sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan
sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;

-

Menetapkan barang bukti berupa :
-

1 (satu) bilah parang panjang dan 1 (satu) buah cangkul dirampas untuk
dimusnahkan;

-

1 (satu) lembar baju lengan panjang bergaris-garis, 1 (satu) lembar
celana levis warna biru dikembalikan kepada Terdakwa I Ibrahim Bin
Ujang;

-

1 (satu) lembar celana levis warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam
dikembalikan kepada Terdakwa II Sofyan Bin Abdul Manap;

-

1 (satu) lembar kaos dikembalikan kepada Terdakwa III Muhammad Dani

Hal. 4 dari 7 hal. Put. No. 108PK/Pid/2007

Select target paragraph3