3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang panjang; - 1 (satu) buah cangkul dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) lembar baju lengan panjang bergaris-garis - 1 (satu) lembar celana levis - 1 (satu) lembar kaos - 1 (satu) lembar kaos warna hitam dan - 1 (satu) lembar celana levis dikembalikan kepada masing-masing Terdakwa; 4. Menetapkan supaya Terpidana dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; Membaca putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 309/Pts.Pid/B/ 1997/ PN.Sky. tanggal 19 Pebruari 1998 yang amar lengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa I Ibrahim Bin Ujang, Terdakwa II Sofyan Bin Abdul Manap dan Terdakwa III Muhammad Dani Bin Abdul Manap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan : “Secara bersama-sama melakukan Pembunuhan Berencana”; - Menghukum Terdakwa I Ibrahim Bin Ujang oleh karenanya dengan pidana mati; - Menghukum Terdakwa II Sofyan Bin Abdul Manap dan Terdakwa III Muhammad Dani Bin Abdul Manap oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II Sofyan Bin Abdul Manap dan Terdakwa III Muhammad Dani Bin Abdul Manap sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang panjang dan 1 (satu) buah cangkul dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar baju lengan panjang bergaris-garis, 1 (satu) lembar celana levis warna biru dikembalikan kepada Terdakwa I Ibrahim Bin Ujang; - 1 (satu) lembar celana levis warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam dikembalikan kepada Terdakwa II Sofyan Bin Abdul Manap; - 1 (satu) lembar kaos dikembalikan kepada Terdakwa III Muhammad Dani Hal. 4 dari 7 hal. Put. No. 108PK/Pid/2007