ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN ng Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA gu Pengadilan Tinggi Medan, yang mengadili perkara pidana dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Nama lengkap : ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL. Tempat lahir : Matang Drien. ub lik ah A perkara Terdakwa : Umur/tanggal lahir : 35 tahun/ 7 Desember 1982. Jenis kelamin : Laki-laki. am Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Tgk Tanjong Desa Matang Drien Kec. Tanah ep Agama : Islam. Peekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMA. In do ne si Penahanan terdakwa : R ah k Jambo Aye Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh. Penyidik, sejak tanggal 28 Pebruari 2018 s/d tanggal 19 Maret 2018; ‒ Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum An. Jaksa Agung Muda A gu ng ‒ Tindak Pidana Umum, Plh.Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Addiktif Lainnya pada Kejaksaan Agung RI, sejak tanggal 20 Maret 2018 s/d tanggal 28 April 2018; ‒ Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN.Jakarta Timur ke-1, sejak tanggal Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN.Jakarta Timur ke-2, sejak tanggal 29 Mei 2018 s/d tanggal 27 Juni 2018; lik ‒ Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Mei 2018 s/d tanggal 18 Juni 2018; ‒ Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN.Medan, sejak tanggal 19 Juni 2018 ub ‒ s/d tanggal 18 Juli 2018; Majelis Hakim, sejak tanggal 5 Juli 2018 s/d tanggal 3 Agustus2018; ‒ Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN.Medan, sejak tanggal 4 Agustus ep ‒ Perpanjangan penahanan oleh Ketua PT.Medan ke-1, sejak tanggal 03 Oktober 2018 s/d tanggal 01 Nopember 2018; on ng es ‒ R 2018 s/d tanggal 2 Oktober 2018; M In d A gu Halaman 1 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah 29 April 2018 s/d tanggal 28 Mei 2018; Halaman 1