menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10 Wib Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi peredaran gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) melakukan penyelidikan dan dicurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol BL.899 DB yang diduga untuk mengangkut Narkotika Shabu, dan sekira jam 08.00 Wib anggota Tiem Polri Aceh melakukan penggrebekan setelah mobil toyota Avanza No Pol BL.899 DB masuk halaman rumah dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil toyota Avanza yang bernama saksi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) langsung melarikan diri kebelakang rumah keperkebunan kelapa sawit. Kemudian saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza No.Pol BL.899 DB dan didalam kendaraan tersebut didapat Narkotika dalm bentuk kristal putih jenis Shabu dengan jumlah 74 (tujuh puluh empat) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik warna merah dengan jumlah total sekira 78,106,6 kg brutto, dan dari hasil penyelidikan tim Polri bahwa Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan oleh saksi Sutardi dan Tiem Aceh lainnya bahwa sebanyak 13 kg (13 bungkus) merupakan Narkotika yang dipesan terdakwa. Selanjutnya saksi Sutardi dan Tiem Aceh lainnya menginformasikan kepada saksi Fernando dan Tiem Medan lainnya bahwa terdakwa sedang berada di Hotel Grand Serela Medan Sumatera Utara, kemudian saksi Fernando bersama Tiem lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 10.00 Wib di Hotel Gran Serela Medan Sumatera Utara, yaitu pada awal bulan Februari 2015 setelah terdakwa bertemu dengan saksi Abdullah, selanjutnya selang beberapa hari kemudian sehubungan terdakwa telah mengenal Jenggot (DPO) maka tanpa sepengetahuan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria terdakwa halaman 24, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA