menelpon JENGGOT (DPO) di Malaysia memesan Shabu atas permintaan Cekwan (DPO), namun setelah terdakwa berkomunikasi lewat telepon dengan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ternyata saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria juga telah memesan Shabu sebanyak 40 (empat puluh) kilogram kepada Jenggot (DPO) kemudian Jenggot (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa permintaan Shabu dipenuhi sebanyak 13,5 kilogram dan harga Shabu tersebut Rp.314.000.000,- ( tiga ratus empat belas juta rupiah) / kilo gramnya. Kemudian terdakwa menghubungi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan memberitahukan bahwa terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia kepada Jenggot (DPO) dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk menjemput Shabu di Malaysia kepada Rizal (DPO), karena Rizal (DPO) adalah orang yang membantu pengambilan Shabu dari Jenggot (DPO) di Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa memberitahukan pada Cekwan dan Cekwan akan memberitahukan nomor tetepon orang suruhannya kepada terdakwa dan nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut akan terdakwa kirim kepada Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang suruhan Cekwan. Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima upah/fee dari Cekwan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu pesanan tersebut telah diterima oleh Cekwan (DPO), sedangkan untuk Usman Alias Raoh Bin Syah Razali yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu hingga nantinya diserahkan pada Cekwan belum ada kesepakan upah yang akan diberikan pada Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) ; Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap Jenggot (DPO) dapat dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut disepakati karena Jenggot (DPO) sudah mengenal terdakwa berhubung terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada Jenggot (DPO) atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. halaman 25, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA