72. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.22 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,3552 gram.
73. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.23 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2769 gram.
74. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.24 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2470 gram.
75. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.25 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2446 gram.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut
61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Perbuatan terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tersebut
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali bersamasama dengan saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman, saksi Abdullah Alias
Dullah Bin Zakaria,

saksi Hasan Basri Bin Mabeni (ketiganya dalam berkas

tersendiri) dan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (belum tertangkap) baik secara
sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015
sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari
2015, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok
Desa Lue Bu Jalan Kec.Pereulak Kab.Aceh Timur-Aceh, atau setidak tidaknya masih
termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP dan keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 84 / KMA / SK / VII / 2015 tanggal 08
Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan
memutus perkara pidana an. Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali, Maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki,

halaman 23, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3