Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini pada kedua

tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditentukan sebesar
Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Mahkamah Agung Rl No.1195 K/Pid/1999 fanggal 16

November 1999 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
-

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENUNTUT
UIVIUI\^/JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI Dl SURABAYA tersebut;

-

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dl Surabaya No. 160/Pid/1999/PT.

Sby, tanggal 12 Juli 1999 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Surabaya tanggal 22 April 1999 No.101/Pid.B/1998/PN. Sby,
MENGADILI SENDIRI :

-

Menyatakan bahwa Terdakwa : RAHEEM AGBAJE SALAMI terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak dan
melawan hukum mengimpor narkotika golongan 1";

-

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;

-

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

-

Memerintahkan barang-barang bukti berupa :

Joper warna hitam ;
;kotika golongan I sebesar 5,28003 Kg ;

ptong baju kaos ;
4ip tong rok panjang wanita warna hitam ;

cfctong celana pendek kembang-kembang ;
potong kaos dalam perempuan ;
g. 4 potong kaos perempuan ;
h. 5 potong sepatu perempuan ;

i. 10 potong ikat pinggang anak-anak ;
dirampas untuk dimusnahkan ;

2. Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 bath serta pasport dan dua tiket
atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ;
-

Membebani Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya

perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini
ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 18 Desem-

ber 2003 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada
tanggal 18 Desember 2003 dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai
/Terpidana, yang memohon agar putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/
Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali; v

Hal. 7 dari 11 hal. Put. No. 16 PK/Pid/2004

Select target paragraph3