Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditentukan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Membaca putusan Mahkamah Agung Rl No.1195 K/Pid/1999 fanggal 16 November 1999 yang amar lengkapnya sebagai berikut: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENUNTUT UIVIUI\^/JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI Dl SURABAYA tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dl Surabaya No. 160/Pid/1999/PT. Sby, tanggal 12 Juli 1999 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 April 1999 No.101/Pid.B/1998/PN. Sby, MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan bahwa Terdakwa : RAHEEM AGBAJE SALAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan 1"; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Memerintahkan barang-barang bukti berupa : Joper warna hitam ; ;kotika golongan I sebesar 5,28003 Kg ; ptong baju kaos ; 4ip tong rok panjang wanita warna hitam ; cfctong celana pendek kembang-kembang ; potong kaos dalam perempuan ; g. 4 potong kaos perempuan ; h. 5 potong sepatu perempuan ; i. 10 potong ikat pinggang anak-anak ; dirampas untuk dimusnahkan ; 2. Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 bath serta pasport dan dua tiket atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ; - Membebani Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 18 Desem- ber 2003 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 18 Desember 2003 dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai /Terpidana, yang memohon agar putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali; v Hal. 7 dari 11 hal. Put. No. 16 PK/Pid/2004