2. Dang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 bath serta pasport dan dua tiket

atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ;
-

Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,-(dua ribu

lima ratus rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 160/PID/1999/PT.
SBY, tanggal 12 Juli 1999 yang amar iengkapnya sebagai berikut:

-

Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa
tersebut;

-

Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tangga 22 April 1999
Nonor: 101/Pid.B/1998/PN.SBY.Batal demi hukum ;

MENGADILI SENDIRI:

-

Menyatakan bahwa Terdakwa ; RAHEEM AGBAJE SALAMI terbukti secara

sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan
melawan hukum mengimpor narkotika golongan 1 ";

-

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ;

-

Merieteipkan masa selama Terdakwa berada dalam penangkapan dan pena-

^f^#fiS^^kan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
W MenjauMan pula pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.100.000.
:i 000,- (s&atus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut
y #.tiaaK cjibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)

I
- R^^fapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
-

Menetapkan barang bukti berupa ;
1. a. Koper warna hitam :

b. Narkotika golongan I sebesar 5,28003 Kg ;
c. 12 potong baju kaos :
d. 4 potong rok panjang wanita warna hitam ;

e. 6 potong celana pendek kembang-kembang ;
f. 5 potong kaos dalam perempuan ;
g. 4 potong kaos perempuan ;
h. 5 potong sepatu perempuan ;

i. 10 potong ikat pinggang anak-anak ;
dirampas untuk dimusnahkan ;

2. Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 bath serta pasport dan dua tiket
atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ; v

Hal. 6 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004

Select target paragraph3