2. Dang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 bath serta pasport dan dua tiket atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ; - Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); Membaca putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 160/PID/1999/PT. SBY, tanggal 12 Juli 1999 yang amar iengkapnya sebagai berikut: - Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tangga 22 April 1999 Nonor: 101/Pid.B/1998/PN.SBY.Batal demi hukum ; MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan bahwa Terdakwa ; RAHEEM AGBAJE SALAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan 1 "; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ; - Merieteipkan masa selama Terdakwa berada dalam penangkapan dan pena- ^f^#fiS^^kan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; W MenjauMan pula pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.100.000. :i 000,- (s&atus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut y #.tiaaK cjibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) I - R^^fapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa ; 1. a. Koper warna hitam : b. Narkotika golongan I sebesar 5,28003 Kg ; c. 12 potong baju kaos : d. 4 potong rok panjang wanita warna hitam ; e. 6 potong celana pendek kembang-kembang ; f. 5 potong kaos dalam perempuan ; g. 4 potong kaos perempuan ; h. 5 potong sepatu perempuan ; i. 10 potong ikat pinggang anak-anak ; dirampas untuk dimusnahkan ; 2. Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 bath serta pasport dan dua tiket atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ; v Hal. 6 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004