3. Membayar Denda sebesar Rp.10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) buian kurungan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : Satu buah tas koper warna hitam yang berisi: - Heroin sebanyak +5,28003 Kg dan pakaian-pakaian yaitu : - 12 (dua belas) potong baju kaos ; - 4 (empat) potong rok panjang wanita warna hitam; - 6 (enam) potong celana pendek kembang-kembang; - 5 (lima) potong kaos daiam perempuan ; - 4 (empat) potong kaos perempuan ; - 5 (iima) pasang sepatu perempuan ; -10 (sepuiuh) potong ikat pinggang anak ; dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 Bath dikembaiikan kepada Ter dakwa i - Pasport dan dua buah tiket atas nama Terdakwa tetap dilampirkan di dalam perkara ; :ar\ supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2 .500,M )aca putusan Pengadiian Negeri Surabaya No.101/Pid.B/1998/PN. 22 April 1999 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Ikan bahwa Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI terbukti secara Ian meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpornarkotika golongan I; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana SEUMURHIDUP; Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; Memerintahkan barang-barang bukti berupa : 1. a. Koper warna hitam ; b. Narkotika golongan 1 sebesar 5,28003 Kg ; c. 12 potong baju kaos ; d. 4 potong rok panjang wanita warna hitam ; e. 6 potong celana pendek kembang-kembang ; f. 5 potong kaos dalam perempuan ; g. 4 potong kaos perempuan ; h. 5 potong sepatu perempuan ; i 10 potong ikat pinggang anak-anak ; dirampas untuk dimusnahkan ; ^ Hal. 5 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004