3. Membayar Denda sebesar Rp.10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) subsidair
6 (enam) buian kurungan ;

4. Menyatakan barang bukti berupa :
Satu buah tas koper warna hitam yang berisi:

- Heroin sebanyak +5,28003 Kg dan pakaian-pakaian yaitu :
- 12 (dua belas) potong baju kaos ;
- 4 (empat) potong rok panjang wanita warna hitam;

- 6 (enam) potong celana pendek kembang-kembang;
- 5 (lima) potong kaos daiam perempuan ;

- 4 (empat) potong kaos perempuan ;
- 5 (iima) pasang sepatu perempuan ;
-10 (sepuiuh) potong ikat pinggang anak ;
dirampas untuk dimusnahkan ;

- Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 Bath dikembaiikan kepada Ter
dakwa i

- Pasport dan dua buah tiket atas nama Terdakwa tetap dilampirkan di dalam
perkara ;
:ar\ supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2 .500,M

)aca putusan Pengadiian Negeri Surabaya No.101/Pid.B/1998/PN.
22 April 1999 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Ikan bahwa Terdakwa RAHEEM

AGBAJE SALAMI terbukti secara

Ian meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan
melawan hukum mengimpornarkotika golongan I;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
SEUMURHIDUP;

Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;

Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1. a. Koper warna hitam ;

b. Narkotika golongan 1 sebesar 5,28003 Kg ;
c. 12 potong baju kaos ;

d. 4 potong rok panjang wanita warna hitam ;
e. 6 potong celana pendek kembang-kembang ;
f. 5 potong kaos dalam perempuan ;
g. 4 potong kaos perempuan ;
h. 5 potong sepatu perempuan ;

i 10 potong ikat pinggang anak-anak ;
dirampas untuk dimusnahkan ; ^

Hal. 5 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004

Select target paragraph3