- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan No.LAB.593/KNF/1998, tanggal 14 September 1.998 yang menerangkan bahwa : - Dua bungkus plastik yang berisi serbuk warna putih " didapatkan adanya Heroin Diasetil morfina" termasuk Narkotika Golongan I No. Urut 19 UndangUndang R.I. No. 22 Talnun 1997 tentang Narkotika ; Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) sub. a UU.R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, yaitu ia Terdakwa membawa, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan 1 buan tanaman yaitu serbuk putih jenis Heroin sebanyak dua bungkus dengan berat + 5.280,03 Gram (5,28003 Kg) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair tersebut di atas. Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) sub. a UU.R.L No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika. USIDAIR: wa ia Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI, pada waktu dan tempat ebagaijxTaina yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, Ifyai^u iaV^rdakwa memiliki, menyimpan untuk dimi iki atau untuk persediaan |(tauv^^l^uasai Narkotika Golongan Ibukan tanaman yaitu serbuk putih jenis sebanyak dua bungkus dengan berat + 5.280,03 Gram (5,28003 Kg) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana yang telah di uraikan dalam Dakwaan Primair tersebut di atas. Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 78 ayat (1) sub. b UU.R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 12 April 1999 yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI bersalah melakukan tindak pidana yaitu : - Mengimpor Narkotika jenis Heroin sebanyak dua bungkus dengan berat 5,28003 Kg, sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasal 82 ayat (1) sub a UU.Rl. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; 2. Menjatuhkan hukuman pidana mati dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; ✓ Hal. 4 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004