Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahu-

kan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juli 2003 dengan
demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Penin
jauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terdakwa dalam per-

kara pidana No:1014/Pid.B/1998/PN.Sby yang diputus pada tanggal 22 April
1999 dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut;
MENGADILI :

Menyatakan bahwa Terdakwa : RAHEEM AGBAJE SALAMI terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa
hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I ;

- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
SEUMURHIDUP;

^emerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;

^rintahkan barang bukti berupa : 1. a Koper
dst;
)ani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (vide
m.

-1):

• > ;j

Bahwa Wrhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut di atas

'ji-Peny.nti^Umum dan Terdakwa mengajukan Banding dan oleh Pengadilan
Jawa Timur telah diputus pada tanggal 12 Juli 1999 No : 160/Pid/

PT.Sby. dengan amarnya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri
tersebut;

3. Bahwa terhadap putusan Pengadiian Tinggi Jawa Timur tersebut di atas,
Penuntut Umum mengajukan Kasasi dan oleh Mahkamah Agung R! telah

diputus pada tanggai 16 November 1999 No: 1195/Pid/1999 yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
MENGADlLi :

- Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi: Penuntut Umum /
Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Surabaya tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 12 Juli 1999
No: 160/Pid/1999/ PT.Sby yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri di
Surabaya tanggal 22 April 1999 No: 10I4/P id.B/1998/PN.Sby ;
MENGADILI SENDIRI :

Hal. 8 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Picl/2004

Select target paragraph3