Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahu- kan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juli 2003 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Penin jauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terdakwa dalam per- kara pidana No:1014/Pid.B/1998/PN.Sby yang diputus pada tanggal 22 April 1999 dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut; MENGADILI : Menyatakan bahwa Terdakwa : RAHEEM AGBAJE SALAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana SEUMURHIDUP; ^emerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; ^rintahkan barang bukti berupa : 1. a Koper dst; )ani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (vide m. -1): • > ;j Bahwa Wrhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut di atas 'ji-Peny.nti^Umum dan Terdakwa mengajukan Banding dan oleh Pengadilan Jawa Timur telah diputus pada tanggal 12 Juli 1999 No : 160/Pid/ PT.Sby. dengan amarnya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut; 3. Bahwa terhadap putusan Pengadiian Tinggi Jawa Timur tersebut di atas, Penuntut Umum mengajukan Kasasi dan oleh Mahkamah Agung R! telah diputus pada tanggai 16 November 1999 No: 1195/Pid/1999 yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADlLi : - Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi: Penuntut Umum / Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Surabaya tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 12 Juli 1999 No: 160/Pid/1999/ PT.Sby yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Surabaya tanggal 22 April 1999 No: 10I4/P id.B/1998/PN.Sby ; MENGADILI SENDIRI : Hal. 8 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Picl/2004