ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa lalu memasukkan 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil narkotika
jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna abu-abu merek

ng

CONVERSE milik saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm),
sedangkan sisanya oleh Terdakwa dimasukkan kembali ke dalam paketan

makanan ringan dan selanjutnya dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil

gu

Suzuki X-Over KT 1301 KM. Setelah semuanya siap, Terdakwa beserta saksi

RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH dan saksi

A

HAIDIR Bin MUHTAR kembali menuju Samarinda. Ketika sampai di Perum

Citra Griya Jalan Adam Malik Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai

ah

Kunjang Kota Samarinda, tiba-tiba mobil Terdakwa dihentikan oleh saksi

ub
lik

FRENGKI INDRAWAN Bin ESMADI, saksi AMIR MAHMUD, SH. Bin IKSAN
dan saksi AHMAD ZAENAL AMRONI Bin MUSRINGAN (ketiganya anggota

am

BNNP Kaltim) beserta tim yang kemudian melakukan penggeledahan dan
pada saat itu berhasil ditemukan 2 (dua) buah plastik teh merek

ep

Guanyingwang berisi barang yang diduga sabu-sabu seberat 1,5 kg, 1 (satu)

ah
k

buah tas warna abu-abu merek CONVERSE berisi barang yang diduga sabusabu seberat 0,5 kg yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket, 1 (satu) hp

In
do
ne
si

R

merek Samsung warna putih, 1 (satu) timbangan digital, 12 (dua belas)
plastik klip pembungkus besar, 1 (satu) hp merek blackberry dan 1 (satu) hp

A
gu
ng

merek advan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa, saksi RUDI IRAWAN Bin

MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin

MUHTAR beserta barang bukti lalu dibawa ke BNNP Kaltim untuk proses
hukum lebih lanjut;

- Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan

Saudara ACO (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,

lik

Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang
berwenang;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti

ub

m

ah

menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan

masing-masing Tanggal 21 Pebruari 2015 dan 23 Pebruari 2015 yang dibuat

ka

dan ditandatangani oleh Muhammad Daud, SH. MH. selaku Penyidik pada

ep

BNNP Kaltim diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap paket yang

ah

diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket
delapan) gram dan 2 (dua) paket memiliki berat kotor 1,5 kg (satu koma lima

ng

M

kilogram), sehingga keseluruhan berjumlah sekira 2 kg (dua kilogram)/brutto,

on

Hal. 4 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan masing-masing seberat 1

es

R

memiliki berat kotor 496,38 (empat ratus sembilan puluh enam koma tiga

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3