ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5

(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,

ng

perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bermula pada hari Kamis, Tanggal 19 Pebruari 2015, sekira pukul 15.00

WITA, Saudara ACO (DPO) menghubungi Terdakwa via telepon selular

gu

memberitahukan bahwa ada narkotika jenis sabu-sabu miliknya yang akan
dikirim dari Tawau Malaysia ke Samarinda dan untuk itu agar Terdakwa

A

mengambil/menjemput sabu-sabu tersebut di Balikpapan. Kemudian pada
sekira pukul 20.00 WITA Saudara ACO kembali menghubungi Terdakwa via

ah

telepon seluler memberitahukan bahwa sabu-sabu telah dikirim dan agar

ub
lik

Terdakwa mengambilnya di Balikpapan. Selanjutnya sekira pukul 23.30
WITA, Terdakwa mengajak saksi MUSDALIFAH, saksi HAIDIR Bin MUHTAR

am

dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) (penuntutannya
diajukan terpisah) pergi ke Balikpapan dengan mengendarai 1 (satu) unit

ep

mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM dan kemudian menginap di Hotel Nuansa

ah
k

dengan menyewa 2 (dua) kamar, yakni 1 (satu) kamar yang diisi oleh
Terdakwa dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) serta 1

In
do
ne
si

R

(satu) kamar lainnya diisi oleh saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin
MUHTAR. Keesokan harinya, pada hari Jum’at, Tanggal 20 Pebruari 2015,

A
gu
ng

sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa mengajak saksi RUDI IRAWAN Bin

MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi ke Bandara Sepinggan Balikpapan untuk

mengambil paketan barang dari Saudara ACO di kargo, yang menurut
keterangan Terdakwa paket tersebut berisi makanan ringan yang dikirim dari
Tarakan. Setibanya di bandara, Terdakwa meminta saksi RUDI IRAWAN Bin

MUHAMMAD ISRA (Alm) untuk mengambil paket tersebut dan setelah saksi

lik

diserahkan kepada Terdakwa, dan kemudian bersama-sama kembali ke
Hotel Nuansa. Setelah sampai di dalam kamar hotel, Terdakwa lalu
membuka paket tersebut di hadapan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD

ub

m

ah

RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) mengambil paket tersebut lalu

ISRA (Alm) yang ternyata berisi beberapa kotak dan bungkusan makanan

ka

ringan, selain itu juga terdapat 2 (dua) buah plastik teh merek Guanyingwang

ep

yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa membuka 1

ah

(satu) buah plastik teh merek Guanyingwang tersebut dan mengeluarkan
(sepuluh) bungkus paketan kecil dengan berat masing-masing sekira 50 (lima

ng

M

puluh) gram. Setelah selesai menimbang dan membagi sejumlah narkotika

on

Hal. 3 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil,

es

R

separuh isinya lalu menimbangnya dan menjadikannya ke dalam 10

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3