ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, ng perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bermula pada hari Kamis, Tanggal 19 Pebruari 2015, sekira pukul 15.00 WITA, Saudara ACO (DPO) menghubungi Terdakwa via telepon selular gu memberitahukan bahwa ada narkotika jenis sabu-sabu miliknya yang akan dikirim dari Tawau Malaysia ke Samarinda dan untuk itu agar Terdakwa A mengambil/menjemput sabu-sabu tersebut di Balikpapan. Kemudian pada sekira pukul 20.00 WITA Saudara ACO kembali menghubungi Terdakwa via ah telepon seluler memberitahukan bahwa sabu-sabu telah dikirim dan agar ub lik Terdakwa mengambilnya di Balikpapan. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa mengajak saksi MUSDALIFAH, saksi HAIDIR Bin MUHTAR am dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) (penuntutannya diajukan terpisah) pergi ke Balikpapan dengan mengendarai 1 (satu) unit ep mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM dan kemudian menginap di Hotel Nuansa ah k dengan menyewa 2 (dua) kamar, yakni 1 (satu) kamar yang diisi oleh Terdakwa dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) serta 1 In do ne si R (satu) kamar lainnya diisi oleh saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR. Keesokan harinya, pada hari Jum’at, Tanggal 20 Pebruari 2015, A gu ng sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa mengajak saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi ke Bandara Sepinggan Balikpapan untuk mengambil paketan barang dari Saudara ACO di kargo, yang menurut keterangan Terdakwa paket tersebut berisi makanan ringan yang dikirim dari Tarakan. Setibanya di bandara, Terdakwa meminta saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) untuk mengambil paket tersebut dan setelah saksi lik diserahkan kepada Terdakwa, dan kemudian bersama-sama kembali ke Hotel Nuansa. Setelah sampai di dalam kamar hotel, Terdakwa lalu membuka paket tersebut di hadapan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ub m ah RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) mengambil paket tersebut lalu ISRA (Alm) yang ternyata berisi beberapa kotak dan bungkusan makanan ka ringan, selain itu juga terdapat 2 (dua) buah plastik teh merek Guanyingwang ep yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa membuka 1 ah (satu) buah plastik teh merek Guanyingwang tersebut dan mengeluarkan (sepuluh) bungkus paketan kecil dengan berat masing-masing sekira 50 (lima ng M puluh) gram. Setelah selesai menimbang dan membagi sejumlah narkotika on Hal. 3 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil, es R separuh isinya lalu menimbangnya dan menjadikannya ke dalam 10 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3