ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa lalu memasukkan 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna abu-abu merek ng CONVERSE milik saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), sedangkan sisanya oleh Terdakwa dimasukkan kembali ke dalam paketan makanan ringan dan selanjutnya dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil gu Suzuki X-Over KT 1301 KM. Setelah semuanya siap, Terdakwa beserta saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH dan saksi A HAIDIR Bin MUHTAR kembali menuju Samarinda. Ketika sampai di Perum Citra Griya Jalan Adam Malik Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai ah Kunjang Kota Samarinda, tiba-tiba mobil Terdakwa dihentikan oleh saksi ub lik FRENGKI INDRAWAN Bin ESMADI, saksi AMIR MAHMUD, SH. Bin IKSAN dan saksi AHMAD ZAENAL AMRONI Bin MUSRINGAN (ketiganya anggota am BNNP Kaltim) beserta tim yang kemudian melakukan penggeledahan dan pada saat itu berhasil ditemukan 2 (dua) buah plastik teh merek ep Guanyingwang berisi barang yang diduga sabu-sabu seberat 1,5 kg, 1 (satu) ah k buah tas warna abu-abu merek CONVERSE berisi barang yang diduga sabusabu seberat 0,5 kg yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket, 1 (satu) hp In do ne si R merek Samsung warna putih, 1 (satu) timbangan digital, 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar, 1 (satu) hp merek blackberry dan 1 (satu) hp A gu ng merek advan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa, saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR beserta barang bukti lalu dibawa ke BNNP Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saudara ACO (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, lik Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti ub m ah menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan masing-masing Tanggal 21 Pebruari 2015 dan 23 Pebruari 2015 yang dibuat ka dan ditandatangani oleh Muhammad Daud, SH. MH. selaku Penyidik pada ep BNNP Kaltim diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap paket yang ah diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket delapan) gram dan 2 (dua) paket memiliki berat kotor 1,5 kg (satu koma lima ng M kilogram), sehingga keseluruhan berjumlah sekira 2 kg (dua kilogram)/brutto, on Hal. 4 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan masing-masing seberat 1 es R memiliki berat kotor 496,38 (empat ratus sembilan puluh enam koma tiga ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4