ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

(satu) gram/brutto untuk pemeriksaan laboratories dan sisanya dimusnahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal

ng

Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya

masing-masing Nomor Lab. 1944/NNF/2015 Tanggal 13 Maret 2015 dan
Nomor Lab. 1943/NNF/2015 Tanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan

gu

ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt.,

M.Si. dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik

A

Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan
Nomor 2910/2015/NNF s.d 2919/2015/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong

ah

plastik berisikan kristal warna putih dan barang bukti dengan Nomor

ub
lik

2908/2015/NNF s.d 2909/2015/NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan
kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar

am

dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

ep

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

ah
k

Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua:

In
do
ne
si

R

Atau

A
gu
ng

Bahwa Terdakwa AMSUR Bin SANUSI (Alm) dan saksi RUDI IRAWAN

Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari
Jum’at, Tanggal 20 Pebruari 2015, sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-

tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat
di Perum Citra Griya Jalan Adam Malik, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan

Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada

lik

Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan

ub

Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan
tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-

ep

cara sebagai berikut:

- Bermula pada hari Kamis, Tanggal 19 Pebruari 2015, sekira pukul 23.30

ah

ka

m

ah

suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi ke Balikpapan

ng

M

dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM dan

on

Hal. 5 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

kemudian menginap di Hotel Nuansa dengan menyewa 2 (dua) kamar, yakni

es

R

WITA, Terdakwa mengajak saksi MUSDALIFAH, saksi HAIDIR Bin MUHTAR

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3