ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R (satu) gram/brutto untuk pemeriksaan laboratories dan sisanya dimusnahkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal ng Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya masing-masing Nomor Lab. 1944/NNF/2015 Tanggal 13 Maret 2015 dan Nomor Lab. 1943/NNF/2015 Tanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan gu ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik A Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 2910/2015/NNF s.d 2919/2015/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong ah plastik berisikan kristal warna putih dan barang bukti dengan Nomor ub lik 2908/2015/NNF s.d 2909/2015/NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar am dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ep Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ah k Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua: In do ne si R Atau A gu ng Bahwa Terdakwa AMSUR Bin SANUSI (Alm) dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Jum’at, Tanggal 20 Pebruari 2015, sekira pukul 17.00 WITA atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat di Perum Citra Griya Jalan Adam Malik, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada lik Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ub Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara- ep cara sebagai berikut: - Bermula pada hari Kamis, Tanggal 19 Pebruari 2015, sekira pukul 23.30 ah ka m ah suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi ke Balikpapan ng M dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM dan on Hal. 5 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu kemudian menginap di Hotel Nuansa dengan menyewa 2 (dua) kamar, yakni es R WITA, Terdakwa mengajak saksi MUSDALIFAH, saksi HAIDIR Bin MUHTAR ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5