ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1 (satu) kamar yang diisi oleh Terdakwa dan saksi RUDI IRAWAN Bin

MUHAMMAD ISRA (Alm) serta 1 (satu) kamar lainnya diisi oleh saksi

ng

MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR. Keesokan harinya, pada hari
Jum’at Tanggal 20 Pebruari 2015 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa

mengajak saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi ke

gu

Bandara Sepinggan Balikpapan untuk mengambil paketan barang dari
Saudara ACO di kargo. Setibanya di bandara, Terdakwa meminta saksi RUDI

A

IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) untuk mengambil paket tersebut dan

setelah saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) mengambil paket

ah

tersebut lalu diserahkan kepada Terdakwa, dan kemudian bersama-sama

ub
lik

kembali ke Hotel Nuansa. Setelah sampai di dalam kamar hotel, Terdakwa
lalu membuka paket tersebut di hadapan saksi RUDI IRAWAN Bin

am

MUHAMMAD ISRA (Alm) yang ternyata berisi beberapa kotak dan
bungkusan makanan ringan, selain itu juga terdapat 2 (dua) buah plastik teh

ep

merek Guanyingwang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian

ah
k

Terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik teh merek Guanyingwang tersebut
dan mengeluarkan separuh isinya lalu menimbangnya dan menjadikannya ke

In
do
ne
si

R

dalam 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil dengan berat masing-masing

sekira 50 (lima puluh) gram. Setelah selesai menimbang dan membagi

A
gu
ng

sejumlah narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) bungkus

paketan kecil, Terdakwa lalu memasukkan 10 (sepuluh) bungkus paketan
kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna

abu-abu merek CONVERSE milik saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD
ISRA (Alm), sedangkan sisanya oleh Terdakwa dimasukkan kembali ke

dalam paketan makanan ringan dan selanjutnya dimasukkan ke dalam 1

lik

Terdakwa beserta saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi
MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR kembali menuju Samarinda.
Ketika sampai di Perum Citra Griya Jalan Adam Malik Kelurahan Karang

ub

m

ah

(satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM. Setelah semuanya siap,

Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, tiba-tiba mobil Terdakwa

ka

dihentikan oleh saksi FRENGKI INDRAWAN Bin ESMADI, saksi AMIR

ep

MAHMUD, SH. Bin IKSAN dan saksi AHMAD ZAENAL AMRONI Bin

ah

MUSRINGAN (ketiganya anggota BNNP Kaltim) beserta tim yang kemudian
buah plastik teh merek Guanyingwang berisi barang yang diduga sabu-sabu

ng

M

seberat 1,5 kg, 1 (satu) buah tas warna abu-abu merek CONVERSE berisi

on

Hal. 6 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

barang yang diduga sabu-sabu seberat 0,5 kg yang terbagi menjadi 10

es

R

melakukan penggeledahan dan pada saat itu berhasil ditemukan 2 (dua)

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3