ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1 (satu) kamar yang diisi oleh Terdakwa dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) serta 1 (satu) kamar lainnya diisi oleh saksi ng MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR. Keesokan harinya, pada hari Jum’at Tanggal 20 Pebruari 2015 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa mengajak saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi ke gu Bandara Sepinggan Balikpapan untuk mengambil paketan barang dari Saudara ACO di kargo. Setibanya di bandara, Terdakwa meminta saksi RUDI A IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) untuk mengambil paket tersebut dan setelah saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) mengambil paket ah tersebut lalu diserahkan kepada Terdakwa, dan kemudian bersama-sama ub lik kembali ke Hotel Nuansa. Setelah sampai di dalam kamar hotel, Terdakwa lalu membuka paket tersebut di hadapan saksi RUDI IRAWAN Bin am MUHAMMAD ISRA (Alm) yang ternyata berisi beberapa kotak dan bungkusan makanan ringan, selain itu juga terdapat 2 (dua) buah plastik teh ep merek Guanyingwang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian ah k Terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik teh merek Guanyingwang tersebut dan mengeluarkan separuh isinya lalu menimbangnya dan menjadikannya ke In do ne si R dalam 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil dengan berat masing-masing sekira 50 (lima puluh) gram. Setelah selesai menimbang dan membagi A gu ng sejumlah narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil, Terdakwa lalu memasukkan 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna abu-abu merek CONVERSE milik saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), sedangkan sisanya oleh Terdakwa dimasukkan kembali ke dalam paketan makanan ringan dan selanjutnya dimasukkan ke dalam 1 lik Terdakwa beserta saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR kembali menuju Samarinda. Ketika sampai di Perum Citra Griya Jalan Adam Malik Kelurahan Karang ub m ah (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM. Setelah semuanya siap, Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, tiba-tiba mobil Terdakwa ka dihentikan oleh saksi FRENGKI INDRAWAN Bin ESMADI, saksi AMIR ep MAHMUD, SH. Bin IKSAN dan saksi AHMAD ZAENAL AMRONI Bin ah MUSRINGAN (ketiganya anggota BNNP Kaltim) beserta tim yang kemudian buah plastik teh merek Guanyingwang berisi barang yang diduga sabu-sabu ng M seberat 1,5 kg, 1 (satu) buah tas warna abu-abu merek CONVERSE berisi on Hal. 6 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu barang yang diduga sabu-sabu seberat 0,5 kg yang terbagi menjadi 10 es R melakukan penggeledahan dan pada saat itu berhasil ditemukan 2 (dua) ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6