ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

(sepuluh) paket, 1 (satu) hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) timbangan

digital, 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar, 1 (satu) hp merek

ng

blackberry dan 1 (satu) hp merek advan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa,

saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH dan

saksi HAIDIR Bin MUHTAR beserta barang bukti lalu dibawa ke BNNP Kaltim

gu

untuk proses hukum lebih lanjut;

- Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan

A

saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) dalam hal memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut

ah

tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang;

ub
lik

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti
masing-masing Tanggal 21 Pebruari 2015 dan 23 Pebruari 2015 yang dibuat

am

dan ditandatangani oleh Muhammad Daud, SH. MH. selaku Penyidik pada
BNNP Kaltim diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap paket yang

ep

diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket

ah
k

memiliki berat kotor 496,38 (empat ratus sembilan puluh enam koma tiga
delapan) gram dan 2 (dua) paket memiliki berat kotor 1,5 kg (satu koma lima

In
do
ne
si

R

kilogram), sehingga keseluruhan berjumlah sekira 2 kg (dua kilogram)/brutto,
dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan masing-masing seberat 1

A
gu
ng

(satu) gram/brutto untuk pemeriksaan laboratories dan sisanya dimusnahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal
Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya

masing-masing Nomor Lab. 1944/NNF/2015 Tanggal 13 Maret 2015 dan
Nomor Lab. 1943/NNF/2015 Tanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan

ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt.,

M.Si. dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik

lik

ah

Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan
Nomor 2910/2015/NNF s.d 2919/2015/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong

ub

m

plastik berisikan kristal warna putih dan barang bukti dengan Nomor
2908/2015/NNF s.d 2909/2015/NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan
kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar

ka

ep

dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia

ng

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

on

Hal. 7 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

Mahkamah Agung tersebut;

es

R

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3