ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R (sepuluh) paket, 1 (satu) hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) timbangan digital, 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar, 1 (satu) hp merek ng blackberry dan 1 (satu) hp merek advan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa, saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR beserta barang bukti lalu dibawa ke BNNP Kaltim gu untuk proses hukum lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan A saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut ah tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; ub lik - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti masing-masing Tanggal 21 Pebruari 2015 dan 23 Pebruari 2015 yang dibuat am dan ditandatangani oleh Muhammad Daud, SH. MH. selaku Penyidik pada BNNP Kaltim diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap paket yang ep diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket ah k memiliki berat kotor 496,38 (empat ratus sembilan puluh enam koma tiga delapan) gram dan 2 (dua) paket memiliki berat kotor 1,5 kg (satu koma lima In do ne si R kilogram), sehingga keseluruhan berjumlah sekira 2 kg (dua kilogram)/brutto, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan masing-masing seberat 1 A gu ng (satu) gram/brutto untuk pemeriksaan laboratories dan sisanya dimusnahkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya masing-masing Nomor Lab. 1944/NNF/2015 Tanggal 13 Maret 2015 dan Nomor Lab. 1943/NNF/2015 Tanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik lik ah Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 2910/2015/NNF s.d 2919/2015/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong ub m plastik berisikan kristal warna putih dan barang bukti dengan Nomor 2908/2015/NNF s.d 2909/2015/NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar ka ep dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia ng Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. on Hal. 7 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu Mahkamah Agung tersebut; es R Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7