bergesekan dengan kemalauan korban, kemudian Saksi Jafar merubah posisi menjadi berjongkok diatas kepala korban kemudian membuka mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam muiut korban lalu memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar kiimaks dan mengeluarkan sperma dimuka korban ; Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya adalah tetap Terdakwa Zainai; Bahwa setelah semuanya seiesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainai memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk dlujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal dan Terdakwa ZAINAL yang berada disebelah kanan YUYUN lalu mencekik leher YUYUN. jSelanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL •mengambil kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN p sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Sehingga YUYUN meninggal. Lalu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar seban>ak 5 lembar dan menutupi tubuh YUYUN; Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya Terdakwa Zainai menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk mengangkat korban agar disembunyikan dibalik jurang; Bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudian dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan korban dibawah semak semak, lalu Terdakwa TOMI menutupi tubuh korban dengan menggunakan daun pakis; Bahwa setelah itu saksi dan para pelaku lain pulang kerumah masingmasing; Bahwa saat Terdakwa Zainai ataupun pelaku yang lain menyetubuhi korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut; Ha/aman 88 dari 292 Pufusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainai Als. Zainai Als. Bos Bin Zakaria, Dkl(