- Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya atau pingsan dan untuk yang keduanya agar korban meninggal dunia dan perbuatan Terdakwa Zainal dan para pelaku lain tidak ketahuan oleh orang lain ; - Bahwa saat korban ditutupi dengan daun pakis kondisinya sudah meninggal dunia; - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan membenarkan bahwa barang-bukti barang-bukti tersebut pakaian yang digunakan korban YUYUN dan tas yang dibawa korban YUYUN saat terjadi kekerasan terhadap dirinya; - Bahwa barang bukti tersebut Terdakwa Zainal sembunyikan dibalik semak semak ditempat korban disetubuhl saksi dan pelaku lain ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; 9. FEBRI YANSYAH SAPUTRA ALS FEBRI BIN A2AM, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut; Sahwa saksi kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai lubungan keluarga ataupun pekeijaan dengan para Terdakwa; - pahwa saksi diperiksa dalam hal telah terjadinya kekerasan terhadap anak dan yang menjadi korban adalah anak yang bemama Yuyun yang i berumur 14 (empat belas) tahun; r 4 - Bahwa terjadinya kekerasan terhadap korban tersebut pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, saksi bersama 13 (tiga belas) orang lainnya yang terdiri dari saksi DAHLAN ALS JAROT BIN ZAINAL ARIFIN,saksi DEDI HENDRA MUDA ALS EDIT BIN ARMANUDIN, saksi ALFIANSYAH ALS YAN BIN LISHAR. saksi FEBRI YANSYAH SAPUTRA ALS FEBRI BIN AZAM, saksi SUPRIANTO ALS SUPRI BIN AJI SANI, saksi ERIK GUSTIAWAN ALS ERIK BIN ANWAR, saksi SUUMMAN SYAH ALS EMAN BIN SAMSUL, Terdakwa Zainal, saksi Terdakwa, Terdakwa Suket, Terdakwa Masbobi, Terdakwa Faisal, Firman dan Saksi Jafar berkumpul dirumah saksi Dedi,; Halaman 89 dari 292 Putusan No. 116/Pi<S.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk