Bahwa yang mengalur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya adalah tetap Terdakwa Zainal; Bahwa sefelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah Itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah menlnggal dan Terdakwa ZAINAL yang berada disebelah kanan YUYUN lalu mencekik leher YUYUN. Selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hklup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Sehingga YUYUN menlnggal. Lalu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOM! untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar dan menutupi tubuh YUYUN; I •<'! W • v.. .. > Bahwa sefelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk mengangkat korban agar disembunyikan dibalik jurang; Bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudian dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik malotakkan korban dibawah semak semak, lalu Terdakwa TOMI menutupi tubuh korban dengan menggunakan daun pakis; Bahwa setelah itu saksi dan para pelaku lain pulang kerumah masingmasing; Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut; Bahwa fujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya atau pingsan dan untuk yang keduanya agar korban menlnggal dunia dan perbuatan Terdakwa Zainal dan para pelaku lain tidak ketahuan oleh orang lain; Hafaman 76 dari 292 Putusan No. 116/Pid.$us/2016/PN Crp a.n ZainalAls. Zainal Als. Bos BinZaitaria, Di<l<