Bahwa saat korban ditutupi dengan daun pakis kondisinya sudah meninggal dunia ; - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan membenarkan bahwa barang-bukti barang-bukti tersebut pakaian yang digunakan korban YUYUN dan tas yang dibawa korban YUYUN saat terjadi kekerasan terhadap dirinya; - Bahwa barang bukti tersebut Terdakwa Zainal sembunyikan dibalik semak semak ditempat korban disetubuhi saksi dan pelaku lain ; Menimbang. bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; 8. ALFIANSYAH ALS YAN BIN LISHAR, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keiuarga ataupun pekerjaan dengan para Terdakwa; - Bahwa saksi diperiksa dalam ha! telah terjadinya kekerasan terhadap anak dan yang menjadi korban adalah anak yang bemama Yuyun yang berumur 14 (empat belas) tahun; - Bahwa terjadinya kekerasan terhadap korban tersebut pada Hari Sabtu ' ^ /Ah . V.s V ^X tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, saksi bersama 13 (tiga belas) orang lalnnya yang terdiri dari saksi DAHLAN ALS JAROT BIN ZAINAL ARIFIN,saksi DEDI HENDRA MUDA ALS EDIT BIN ARMANUDIN, saksi ALFIANSYAH ALS YAN BIN LISHAR, saksi FEBRI YANSYAH SAPUTRA ALS FEBRI BIN AZAM, saksi SUPRIANTO ALS SUPRI BIN AJI SANI, saksi ERIK GUSTIAWAN ALS ERIK BIN ANWAR, saksi SULAIMAN SYAH ALS EMAN BIN SAMSUL, Terdakwa Zainal. saksi Terdakwa, Terdakwa Suket, Terdakwa Masbobi, Terdakwa Faisal, Firman dan Saksi Jafar berkumpul dirumah saksi Dedl,; - Bahwa pada saat berkumpul tersebut Terdakwa Zainal menyuruh saksi Dedi dan saksi Erik untuk membeli tuak; - Bahwa setelah Terdakwa memberi uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)kepada saksi Dedi seianjutnya saksi Erik dan saksi Dedi membeli tuak sebanyak delapan liter; Halaman 76dari 292Putusan No. 116/Pid.Su8/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zaiiaria, Dkk