menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa W, lil, IV dan Terdakwa Vyang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan. Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa I, Majelis Hakim berpendapat bahwa jika terhadap diri terdakwa dituntut dan/atau dijatuhi dengan pidana maksimaJ seperti pidana "penjara seumur hidup" ataupun "pidana mati". maka tidak ada relevansinya lagi untuk menjatuhkan pula pidana Denda, yang apabila pidana Denda tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa Iakan diganti dengan Pidana Penjara seperti yang diatur dalam Pasa! 81 Ayat (1) UndangUndang R1 No 35 Tahun 2014 Tentang Pembahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 D Undang-Undang R.I No 3S Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perllndungan Anak, karena apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa 1, terdakwa 1 tidak mungkin lagi untuk melaksanakan pidana kurungan Pengganti Denda yang disebabkan pidana yang dijatuhkan adalah pidana makslmal, oleh karena itu apabila pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa I adalah pidana maksimal (pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati), maka terhadap terdakwa I tidak dijatuhi lagi dengan pidana Denda; Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa II, III, IV dan V telah dllakukan pnahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya ara Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya darl pidana yang dijatuhkan kepadanya; j Menimbang, bahwa karena saat Ini Para Terdakwa berada dalam status tal^an di rumah tahanan negara, dan pengadllan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan serta untuk menghindari agar Para Terdakwa tidak melarikan diri, maka diperintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang buktl yang diajukan dl persidangan untuk seianjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: - 1 (satu) Lembar Baju Sekoiah Pramuka Yang Sudah Robek; - 1 (satu) Lembar Rok Sekoiah Pramuka; - 1(satu) Buah Tas Sandang warna Pink yang Berisikan Buku Pelajaran; - 1 (satu) Buah Ceiana Dalam Warna Putih Yang Sudah Terpotong; - 1 (satu) Pasang Sepatu Sekoiah Warna Hitam; - 1 (satu) Buah Baju Oalaman (Singlet) Warna Hitam; Halaman 289 dari 292 Putusan No. 116/Pld.Sus/2016/PN Crp a.n ZamaiAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk