menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa W, lil, IV dan Terdakwa Vyang
besarannya akan ditentukan dalam amar putusan.

Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa I, Majelis Hakim berpendapat
bahwa jika terhadap diri terdakwa dituntut dan/atau dijatuhi dengan pidana
maksimaJ seperti pidana "penjara seumur hidup" ataupun "pidana mati". maka

tidak ada relevansinya lagi untuk menjatuhkan pula pidana Denda, yang
apabila pidana Denda tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa Iakan diganti
dengan Pidana Penjara seperti yang diatur dalam Pasa! 81 Ayat (1) UndangUndang R1 No 35 Tahun 2014 Tentang Pembahan Atas Undang-Undang No.
23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 D Undang-Undang R.I No 3S Tahun 2014

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2002 Tentang
Perllndungan Anak, karena apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh
terdakwa 1, terdakwa 1 tidak mungkin lagi untuk melaksanakan pidana
kurungan Pengganti Denda yang disebabkan pidana yang dijatuhkan adalah
pidana makslmal, oleh karena itu apabila pidana yang dijatuhkan atas diri
terdakwa I adalah pidana maksimal (pidana Penjara Seumur Hidup atau
Pidana Mati), maka terhadap terdakwa I tidak dijatuhi lagi dengan pidana
Denda;

Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa II, III, IV dan V telah dllakukan

pnahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya
ara Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan tersebut

akan dikurangkan seluruhnya darl pidana yang dijatuhkan kepadanya;
j

Menimbang, bahwa karena saat Ini Para Terdakwa berada dalam status

tal^an di rumah tahanan negara, dan pengadllan tidak menemukan adanya
alasan untuk segera mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan serta untuk

menghindari agar Para Terdakwa tidak melarikan diri, maka diperintahkan agar
para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang buktl yang diajukan dl persidangan
untuk seianjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:

- 1 (satu) Lembar Baju Sekoiah Pramuka Yang Sudah Robek;
-

1 (satu) Lembar Rok Sekoiah Pramuka;

- 1(satu) Buah Tas Sandang warna Pink yang Berisikan Buku Pelajaran;
- 1 (satu) Buah Ceiana Dalam Warna Putih Yang Sudah Terpotong;
- 1 (satu) Pasang Sepatu Sekoiah Warna Hitam;
-

1 (satu) Buah Baju Oalaman (Singlet) Warna Hitam;
Halaman 289 dari 292 Putusan No. 116/Pld.Sus/2016/PN Crp
a.n ZamaiAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3