atau orang yang berperan utama ( intelectual dader) dalam teijadinya tindak

ptdana tersebut, maka sudah seiayaknya kepada Terdakwa I Zainal dijatuhi
hukuman yang lebih berat dari pada para Terdakwa (ainnya;

Menimbang, bahwa selama proses persidangan juga tidak nampak
adanya penyesalan dalam diri para Terdakwa terhadap tindak pidana yang
telah mereka lakukan;

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemklanaan terhadap para
Terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan bagi para Terdakwa;
Hal-Hal yang Memberatkan:

- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Para Terdakwa sangat sadis dan diluar batas kewajaran serta
kemanusiaan;

-

Para Terdakwa tidak menyesaii perbuatannya ;

Keadaan yang meringankan:

- Tidak ada ha( yang meringankan pada diri para Terdakwa;

Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek Yuridis yang telah
dikemukakan di atas. yaitu dari aspek Korban dan Keiuarga Korban. Aspek
belakang dan Kronologis terjadinya tindak Pidana, aspek tujuan
pemidanaan, Aspek pandangan Masyarakat terhadap perbuatan Para
Terdakwa, aspek sikap batin para Terdakwa dan hal-hal yang memberatkan
i •_ i

)\

i -

dan| meringankan Para Terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan tidak

seplndapat dengan Pembelaan dari Penasehat Hukum para Terdakwa yang
pa(^ pokoknya memohon keringanan hukuman bagi para Terdakwa, karena
menurut Majelis Hakim hal tersebut tidak relevan dan haruslah di tolak,
sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pemidanaan dengan pertimbangan
yang adil, memadai, Argumentatif, Manusiawi, Proporsional dan sesuai dengan
kadar kesalahan yang telah dilakukan para Terdakwa sebagimana termuat
dalam amar putusan;

Menimbang, bahwa meskipun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum

kepada para Terdakwa tidak dituntut pidana denda, akan tetapi berdasarkan
ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Rl No 35 Tahun 2014 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 D UndangUndang R.I No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.l
No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim akan
Halaman 288 darf 292 Pufusan No. 116/PW.Sus/201fl/PW Crp
a.n ZafnalAls. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dki<

Select target paragraph3