atau orang yang berperan utama ( intelectual dader) dalam teijadinya tindak ptdana tersebut, maka sudah seiayaknya kepada Terdakwa I Zainal dijatuhi hukuman yang lebih berat dari pada para Terdakwa (ainnya; Menimbang, bahwa selama proses persidangan juga tidak nampak adanya penyesalan dalam diri para Terdakwa terhadap tindak pidana yang telah mereka lakukan; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemklanaan terhadap para Terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para Terdakwa; Hal-Hal yang Memberatkan: - Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat; - Perbuatan Para Terdakwa sangat sadis dan diluar batas kewajaran serta kemanusiaan; - Para Terdakwa tidak menyesaii perbuatannya ; Keadaan yang meringankan: - Tidak ada ha( yang meringankan pada diri para Terdakwa; Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek Yuridis yang telah dikemukakan di atas. yaitu dari aspek Korban dan Keiuarga Korban. Aspek belakang dan Kronologis terjadinya tindak Pidana, aspek tujuan pemidanaan, Aspek pandangan Masyarakat terhadap perbuatan Para Terdakwa, aspek sikap batin para Terdakwa dan hal-hal yang memberatkan i •_ i )\ i - dan| meringankan Para Terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan tidak seplndapat dengan Pembelaan dari Penasehat Hukum para Terdakwa yang pa(^ pokoknya memohon keringanan hukuman bagi para Terdakwa, karena menurut Majelis Hakim hal tersebut tidak relevan dan haruslah di tolak, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pemidanaan dengan pertimbangan yang adil, memadai, Argumentatif, Manusiawi, Proporsional dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan para Terdakwa sebagimana termuat dalam amar putusan; Menimbang, bahwa meskipun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa tidak dituntut pidana denda, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Rl No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 D UndangUndang R.I No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.l No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim akan Halaman 288 darf 292 Pufusan No. 116/PW.Sus/201fl/PW Crp a.n ZafnalAls. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dki<