temannya tersebut telah menimbulkan Keresahan masyarakat di Kabupaten Rejang lebong bahkan di seluruh Indonesia ; Bahwa dikaji dari segi aspek tujuan pertanggungjawaban kesalahan adaiah disamping membawa efek jera bagi para Terdakwa juga membawa manfaat bagi masyarakat umum dalam arti bahwa jika ada anggota Masyarakat yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana akan berpikir berulang-ulang untuk melakukan suatu kejahatan karena jika sampai melakukan suatu kejahatan tentu saja akan dihukum yang berat sesuai dengan kesalahannya; Bahwa yang perlu dipertimbangkan seianjutnya adaiah sikap batin para Terdakwa. Sikap batin para Terdakwa dapat dilihat dari cara melakukan perbuatannya, kalau batin para Terdakwa tidak tega untuk melakukan suatu kejahatan maka tidak mungkin suatu kejahatan akan teijadi akan tetapi terkadang juga kejahatan terjadi walaupun batin pelaku merasa tidak tega, ha! ini harus diperhatikan dengan benar karena mental jahat akan sangat berpengaruh terhadap diri pelaku itu sendiri serta masyarakat karena berkaitan dengan cara penanganan terhadap pelaku itu sendiri. '*f I^rbuatan para Terdakwa dalam perkara ini dilihat dari sikap batin para Terdakwa, yangmana tindak pidana tersebut dilakukan dengan sangat • ' . ; \ '' V )' / » ' kejam dan keji serta tidak manusiawi dengan memperkosa secara bergiliran sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali (lewat vagina, dbur dan mulut), memukul korban dibagian kepala, membuka baju korban dengan menggunakan pisau, mengikat korban dengan pakaian korban. sehingga batin para Terdakwa memang menghendaki akan terjadinya perbuatan tersebut, dan perlu ditekankan sikap batin tersebut berianjut pada pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan, sehingga dari sikap batin para Terdakwa ini para Terdakwa patutlah dihukum dengan pidana yang seberat beratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, nampak bahwa Terdakwa 11, 111. IV dan V serta para saksi anak merasa tertekan atau takut kepada Terdakwa I Zainal, dan mereka akan memberikan keterangan sesuai apa yang diperintahkan Terdakwa IZainal, lalu ketika mereka diperiksa tanpa hadirnya Terdakwa 1Zainal, rasa tertekan dan takut tersebut hilang dan mereka dapat menceritakan dengan lugas kejadian tindak pidana tersebut, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa I Zainai merupakan tokoh sentral Halaman 287 dari 292 Putusan No. 116/Pid$us/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos BinZakaria, Dkk