dan meringankan Para Terdakwa, dimana pertimbangan-pertrmbangan
tersebut Majelis Hakim perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai
pertanggungjawaban Majeiis Hakim kepada Masyarakat, Rasa Keadilan dan

Kepastian Hukum serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa;

Bahwa apabila dikaji dari Aspek Korban dan keluarga korban dalam hal ini,
bahwa korban adalah seorang perempuan yang berusia 13 tahun pada
saat kejadian, yang masa depannya masih panjang dan menjadi harapan

bagi kedua orang tuanya di masa depan, dan dengan meninggalnya
Korban telah menimbulkan luka dan kesedihan yang sangat mendalam
bagi keluarga Korban mengingat cara meninggainya yang cukup tragis;
- Bahwa apabila dikaji dari Aspek Kronologis teiiadinya tindak Pidana, aspek
ini bahwa sebelum perbuatan dilakukan Para Terdakwa bersama pelaku
lain, para Terdakwa dan pelaku lainnya minum-minuman keras dan

memukul korban kemudian menyetubuhi korban secara bergiliran
(keseluruhannya menjadi 28 kali), memastikan korban meninggal dunia
dengan memukul korban kembali berkali-kali dan kemudian membuang

l^an ke jurang, dimana dari aspek kronologis tersebut nampak tindakan
telah dilakukan para Terdakwa dan para pelaku yang lainnya sudah
diluar batas kewajaran dan kemanusiaan;

V\ 'X

,

Bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana perlu dipertimbangkan
juga tentang bagaimana pandangan masyarakat terhadap tindak pidana
yang dilakukan, karena tindakan para Terdakwa sangat berkaitan dengan
masyarakat yang berakibat pada masyarakat, perbuatan para terdakwa

adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat dan sungguh tidak
manusiawi dan dilakukan dengan sangat kejam sehingga masyarakat
manapun pasti

berpandangan bahwa hukuman yang pantas adalah

hukuman yang terberat.

Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang
diharamkan / terlarang dan tergolong dosa besar karena Islam

menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Sebagaimana
Allah S.WT. berfirman dalam Surah Al Isra; 33 Wa laa Taqtuluunnafsaflatii

harramallahu ilia bil haq yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan
yang benar", di samping itu pula tindakan para Terdakwa bersama temanHalaman 286 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3