dan meringankan Para Terdakwa, dimana pertimbangan-pertrmbangan tersebut Majelis Hakim perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggungjawaban Majeiis Hakim kepada Masyarakat, Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Bahwa apabila dikaji dari Aspek Korban dan keluarga korban dalam hal ini, bahwa korban adalah seorang perempuan yang berusia 13 tahun pada saat kejadian, yang masa depannya masih panjang dan menjadi harapan bagi kedua orang tuanya di masa depan, dan dengan meninggalnya Korban telah menimbulkan luka dan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga Korban mengingat cara meninggainya yang cukup tragis; - Bahwa apabila dikaji dari Aspek Kronologis teiiadinya tindak Pidana, aspek ini bahwa sebelum perbuatan dilakukan Para Terdakwa bersama pelaku lain, para Terdakwa dan pelaku lainnya minum-minuman keras dan memukul korban kemudian menyetubuhi korban secara bergiliran (keseluruhannya menjadi 28 kali), memastikan korban meninggal dunia dengan memukul korban kembali berkali-kali dan kemudian membuang l^an ke jurang, dimana dari aspek kronologis tersebut nampak tindakan telah dilakukan para Terdakwa dan para pelaku yang lainnya sudah diluar batas kewajaran dan kemanusiaan; V\ 'X , Bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana perlu dipertimbangkan juga tentang bagaimana pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan, karena tindakan para Terdakwa sangat berkaitan dengan masyarakat yang berakibat pada masyarakat, perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat dan sungguh tidak manusiawi dan dilakukan dengan sangat kejam sehingga masyarakat manapun pasti berpandangan bahwa hukuman yang pantas adalah hukuman yang terberat. Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang diharamkan / terlarang dan tergolong dosa besar karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Sebagaimana Allah S.WT. berfirman dalam Surah Al Isra; 33 Wa laa Taqtuluunnafsaflatii harramallahu ilia bil haq yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar", di samping itu pula tindakan para Terdakwa bersama temanHalaman 286 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk