menurut Majelis hal tersebut merupakan emosi sesaat dan bentuk "ketaatan" lain dari Terdakwa 11, Terdakwa 111, Terdakwa IV dan Terdakwa V kepada Terdakwa I, sehingga Majelis Hakim meniiai dari selama proses persidangan, Terdakwa I Zainal merupakan orang yang berperan utama dalam terjadinya tindak pidana tersebut; Menimbang, bahwa dengan berubah-ubahnya keterangan para Terdakwa selama proses persidangan tersebut, meiupakan petunjuk bagi Majelis Hakim akan kesalahan dari Para Terdakwa karena perubahan keterangan para Terdakwa tersebut dilakukan para Terdakwa tanpa disertai alasan, saksi-saksi dan bukti yang mendukung perubahan keterangan mereka, hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Pebruari 1960 yang menyatakan bahwa pengakuan terdakwa diluar sidang yang kemudian disidang dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa dan Putusan Mahkamah Agung No. 414/K/Pid/1984 tanggal 11 Desember 1984. yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan terdakwa dipersldangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan); Menimbang, bahwa kini sampailah Majelis Hakim kepada pertanggungjawaban Para Terdakwa atas kesalahan yang pantas dijatuhkan kepada para Terdakwa,Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa IZainal dijatuhi hukuman mati, terhadap Terdakwa 11, 111, IV dan V mohon dijatuhi hukuman 20 (dua puluh) penjara, sedangkan Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam Pembelaanya mohon agar Para Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya karena tuntutan Penuntut Umum terlalu berat khususnya terhadap Terdakwa I Zainal; Menimbang, bahwa apakah permohonan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat sebagaimana pledooi Penasihat Hukum para Terdakwa ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Para Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek Yuridis yang telah dikemukakan di atas, yaitu dari aspek Korban dan Keluarga Korban, Aspek latar belakang dan Kronologis terjadinya tindak Pidana, aspek tujuan pemidanaan, Aspek pandangan Masyarakat terhadap perbuatan Ppra Terdakwa, aspek sikap batin para Terdakwa dan hai-hal yang memberatkan Halaman 285dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk