menurut Majelis hal tersebut merupakan emosi sesaat dan bentuk "ketaatan"

lain dari Terdakwa 11, Terdakwa 111, Terdakwa IV dan Terdakwa V kepada
Terdakwa I, sehingga Majelis Hakim meniiai dari selama proses persidangan,
Terdakwa I Zainal merupakan orang yang berperan utama dalam terjadinya
tindak pidana tersebut;

Menimbang, bahwa dengan berubah-ubahnya keterangan para
Terdakwa selama proses persidangan tersebut, meiupakan petunjuk bagi
Majelis Hakim akan kesalahan dari Para Terdakwa karena perubahan
keterangan para Terdakwa tersebut dilakukan para Terdakwa tanpa disertai
alasan, saksi-saksi dan bukti yang mendukung perubahan keterangan mereka,

hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung
No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Pebruari 1960 yang menyatakan bahwa
pengakuan terdakwa diluar sidang yang kemudian disidang dicabut tanpa
alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa dan

Putusan Mahkamah Agung No. 414/K/Pid/1984 tanggal 11 Desember 1984.
yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan terdakwa dipersldangan
tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan);
Menimbang, bahwa kini sampailah Majelis Hakim kepada
pertanggungjawaban Para Terdakwa atas kesalahan yang pantas dijatuhkan
kepada para Terdakwa,Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya memohon
kepada Majelis Hakim agar Terdakwa IZainal dijatuhi hukuman mati, terhadap
Terdakwa 11, 111, IV dan V mohon dijatuhi hukuman 20 (dua puluh) penjara,
sedangkan Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam Pembelaanya mohon
agar Para Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya
karena tuntutan Penuntut Umum terlalu berat khususnya terhadap Terdakwa I
Zainal;

Menimbang, bahwa apakah permohonan Penuntut Umum tersebut telah

cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat sebagaimana pledooi
Penasihat Hukum para Terdakwa ataukah masih kurang sepadan dengan
kesalahan Para Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut Majelis
Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek Yuridis
yang telah dikemukakan di atas, yaitu dari aspek Korban dan Keluarga Korban,
Aspek latar belakang dan Kronologis terjadinya tindak Pidana, aspek tujuan
pemidanaan, Aspek pandangan Masyarakat terhadap perbuatan Ppra
Terdakwa, aspek sikap batin para Terdakwa dan hai-hal yang memberatkan
Halaman 285dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3