mengakui bersalah dan jika memang dinyatakan bersaiah sekalian saja kepada mereka dijatuhi hukuman mati; Menimbang, bahwa terhadap pledooi dari para Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa selama proses persidangan, para Terdakwa telah berubah-ubah dalam meberikan keterangannya, ketika para Terdakwa diperiksa secara bersamaan, maka keseiuruhan dari mereka menyatakan tidak melakukan apa yang didakwakan Penuntut (Jmum, akan tetapi ketika Terdakwa 11, 111, IV dan IV diperiksa lag! dengan tanpa kehadiran Terdakwa 1 (dikeluarkan dari ruang sidang), Terdakwa II, 111, IV dan V berubah keterangannya dan mengakui bahwa apa yang didakwakan Penuntut Umum adalah benar, dan ketika Terdakwa 1 Zainal dimasukkan fagi kedalam persidangan dan disannpaikan kepadanya tentang keterangan Terdakwa 11, III, IV, dan V, Terdakwa I Zainal mengakui bahwa apa yang diterangkan para Terdakwa yang lainnya tersebut memang benar dan Terdakwa IZatnaf juga menerangkan hai yang sama dengan para Terdakwa lainnya. Sikap para Terdakwa yang berubah-ubah (kadang mengakui apa yang ada dalam Berita Acara Penyidikan dan kadang menyangkal isi Berita Acara Penyidikan) ini ih berkali-kali dilakukan para Terdakwa selama proses persidangan; Menimbang, bahwa dalam pemerikasaan saksi-saksi (saksi anak DAHLAN, saksi anak DEDl. saksi anak SUPRIYANTO, saksi anak ERIK, saksi anak FEBRl, saksi anak ALFIANSYAH. saksi anak SULAIMAN) para saksi anak pada awalnya menerangkan di hadapan para Terdakwa jika mereka dan \ .z'- para Terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi ketika Terdakwa IZainal dikeluarkan dari ruang sidang, para saksi anak berubah keterangannya dengan menyatakan memang benar mereka dan para Terdakwa telah melakukan tindak pidana tersebut; IVIenimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nampak bahwa Terdakwa II, 111, IV dan V serta para saksi anak merasa tertekan atau takut kepada Terdakwa I Zainal, dan mereka akan memberikan keterangan sesuai apa yang diperintahkan Terdakwa IZainal, lalu ketika mereka diperiksa tanpa hadirnya Terdakwa I Zainal, rasa tertekan dan takut tersebut hilang dan mereka dapat menceritakan dengan lugas kejadian tindak pidana tersebut, demikian juga pada saat Terdakwa II, Terdakwa 111, Terdakwa IV dan Terdakwa V menyampaikan pembelaannya dengan meminta dihukum mati, Helaman 284 dari 292 Pufusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zaterfa. Dkk