penyebab korban kehiiangan nyawa dan berakibat kematian korban hal ini

dipastikan oleh para Terdakwa, korban tidak lagi bergerak dan sudah kaku

baru kemudian korban dibuang oieh para Terdakwa dan peiaku yang lain di
dalam jurang kemudian ditinggalkan dibawah jurang tersebut Selain rtu korban
juga sudah dipukul oleh Terdakwa Zainal sebelumnya dengan menggunakan

kayu yang sama lalu disetubuhi oleh empat betas peiaku masing-masing
sebanyak dua kali kemudian dipukul lagi sebanyak tiga kali dan saat para
Terdakwa akan membuang korban kejurang dipastikan dengan memegang
nadi korban, korban sudah meninggal dunia;

Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa dan peiaku lain
menyetubuhi anak korban YUYUN dilakukan masing-masing sebanyak dua kali
dan perbuatan Terdakwa zainal memukul korban di bagian kepala berkali-kali
adalah penyebab kematian korban, jika kita lihat dari segi teori condition sine
qua nan perbuatan para Terdakwa serta peiaku lainnya adalah dapat

dikatakan penyebab dari kematian korban dan perbuatan tersebut jika dilihat
dari terori kesengajaan sebagaimana sengaja yang dikehendaki oleh memori
van toelichting adalah perbuatan yang diinsyafi akan akibatnya, dimana dalam

kondisi korban yang sekarat apabila dipukul lagi terutama di kepala bagian

b^kang tentunya berakibat kondisi korban akan (ebih parah bahkan
k^ungkinan besar akan kehiiangan nyawanya dan akibat tersebut beaipa
matinya korban adalah kondisi yang memang dikehendaki oleh para terdakwa
dan peiaku lainnya agar perbuatan mereka terhadap korban tidak diketahui
oleh orang Iain, sehingga perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa
korban dapat dikatakan dilakukan dengan sengaja;

Dengan demlkian unsur yang dilakukan dengan sengaja telah terpenuhi
oleh perbuatan para Terdakwa;

Ad. 4. Unsur dengan perencanaan teiiebfh dahulu;

IVIenimbang, bahwa yang dimaksud dengan perencanaan terlebih
dahulu menurut memohe van toelichting "dengan rencana terlebih jahulu"

diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berpiklr dengan tenang. Untuk
itu sudah cukup jika sipelaku berpiklr sebentar saja sebelum atau pada waktu
ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya;
Menimbang, menurut Mr.H.M.Tirtaamidjaja direncanakan terlebih dahulu
adalah "bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk
mempertimbangkan, untuk berpiklr dengan tenang
Halaman 252 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3