Bahwa se)anjutnya para Terdakwa dan pelaku lain menyetubuhi korban masing masing sebanyak dua kali; Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kediia kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksl DEDl alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksl DEDl alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksl DEDl duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah menlnggal atau belum, selanjutnya saksl Dedl mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil potongan kayu karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tlga) kali, sehlngga akibat pukulan tersebut Terdakwa Zainal dan pelaku lalnnya menganggap YUYUN sudah menlnggal karena YUYUN sudah tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupl tubuh YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar; Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya •-! - Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksl Erik untuk mengangkat korban agar dlsembunylkan dibalik jurang; Bahwa setelah korban dlsembunylkan di dalam jurang para Terdakwa dan pelaku lain meninggalkan kort)an; Menlmbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa setelah semua Terdakwa dan para saksl anak selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, Terdakwa ZAINAL dan saksl DEDl alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksl DEDl alias EDIT untuk memeriksa kortjan kemudian saksi DEDl duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal, selanjutnya saksi Dedl mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul kortjan pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, bahwa perbuatan Terdakwa Zainal memukul kepala korban sebanyak tiga kali adalah Ha/aman 251 dari 292 Putusan No. 116/Picl.Sus/20ie/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Znkaria, Dkk