Bahwa se)anjutnya para Terdakwa dan pelaku lain menyetubuhi korban
masing masing sebanyak dua kali;

Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kediia
kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksl DEDl alias EDIT
mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi
miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksl DEDl

alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksl DEDl duduk diujung
kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan

apakah Yuyun sudah menlnggal atau belum, selanjutnya saksl Dedl
mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil potongan
kayu karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban
pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri
sebanyak 3 (tlga) kali, sehlngga akibat pukulan tersebut Terdakwa

Zainal dan pelaku lalnnya menganggap YUYUN sudah menlnggal
karena YUYUN sudah tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa ZAINAL
menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupl tubuh YUYUN dengan daun

pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang
mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar;

Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya

•-!

-

Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksl Erik untuk
mengangkat korban agar dlsembunylkan dibalik jurang;
Bahwa setelah korban dlsembunylkan di dalam jurang para Terdakwa
dan pelaku lain meninggalkan kort)an;

Menlmbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis
berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa setelah semua Terdakwa dan

para saksl anak selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, Terdakwa
ZAINAL dan saksl DEDl alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan
tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal
memerintahkan saksl DEDl alias EDIT untuk memeriksa kortjan kemudian

saksi DEDl duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN
untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal, selanjutnya saksi Dedl
mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil kayu potongan
karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul kortjan pertama kali dan
memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, bahwa
perbuatan Terdakwa Zainal memukul kepala korban sebanyak tiga kali adalah
Ha/aman 251 dari 292 Putusan No. 116/Picl.Sus/20ie/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Znkaria, Dkk

Select target paragraph3