penyebab korban kehiiangan nyawa dan berakibat kematian korban hal ini dipastikan oleh para Terdakwa, korban tidak lagi bergerak dan sudah kaku baru kemudian korban dibuang oieh para Terdakwa dan peiaku yang lain di dalam jurang kemudian ditinggalkan dibawah jurang tersebut Selain rtu korban juga sudah dipukul oleh Terdakwa Zainal sebelumnya dengan menggunakan kayu yang sama lalu disetubuhi oleh empat betas peiaku masing-masing sebanyak dua kali kemudian dipukul lagi sebanyak tiga kali dan saat para Terdakwa akan membuang korban kejurang dipastikan dengan memegang nadi korban, korban sudah meninggal dunia; Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa dan peiaku lain menyetubuhi anak korban YUYUN dilakukan masing-masing sebanyak dua kali dan perbuatan Terdakwa zainal memukul korban di bagian kepala berkali-kali adalah penyebab kematian korban, jika kita lihat dari segi teori condition sine qua nan perbuatan para Terdakwa serta peiaku lainnya adalah dapat dikatakan penyebab dari kematian korban dan perbuatan tersebut jika dilihat dari terori kesengajaan sebagaimana sengaja yang dikehendaki oleh memori van toelichting adalah perbuatan yang diinsyafi akan akibatnya, dimana dalam kondisi korban yang sekarat apabila dipukul lagi terutama di kepala bagian b^kang tentunya berakibat kondisi korban akan (ebih parah bahkan k^ungkinan besar akan kehiiangan nyawanya dan akibat tersebut beaipa matinya korban adalah kondisi yang memang dikehendaki oleh para terdakwa dan peiaku lainnya agar perbuatan mereka terhadap korban tidak diketahui oleh orang Iain, sehingga perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban dapat dikatakan dilakukan dengan sengaja; Dengan demlkian unsur yang dilakukan dengan sengaja telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa; Ad. 4. Unsur dengan perencanaan teiiebfh dahulu; IVIenimbang, bahwa yang dimaksud dengan perencanaan terlebih dahulu menurut memohe van toelichting "dengan rencana terlebih jahulu" diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berpiklr dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika sipelaku berpiklr sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya; Menimbang, menurut Mr.H.M.Tirtaamidjaja direncanakan terlebih dahulu adalah "bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berpiklr dengan tenang Halaman 252 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk