PAKAl BAE CEWEK ITU" selanjutnya saksi Dedi mendekati YUYUN talu memegangi tangan sebelah kanan YUYUN dengan kedua tangganya. Kemudian YUYUN memberontak dan berusaha melepaskan pegangan tangan saksi Dedi. Melihat hal tersebut Terdakwa ZAINAL mendekati YUYUN dari sebelah kiri dan memegang tangan kiri YUYUN dengan tangan kirinya sementara tangan kanannya mencengkeram leher bagian belakang YUYUN. Kemudian Terdakwa Zaina! melepaskan pegangan tangannya dan Terdakwa TOMI ganti memegang tangan kiri YUYUN. Lalu saksi Dahlan juga mendekati Terdakwa TOMI lalu memegang bagian punggung YUYUN dengan kedua tangannya. Lalu YUYUN berteriak "TOLONG, TOLONG" melihat hal tersebut, Terdakwa BOBI mendekat dan membekap mulut YUYUN dengan tangannya c-ari belakang. Lalu saksi Dedi mencekik leher YUYUN dengan tangan kanannya sementara tangan kirinya masih memegang tangan YUYUN. Lalu Terdakwa ZAINAL mengambil patahan kayu pohon karet yang berada tidak jauh dari sana, lalu dengan tangan kirinya memegang kepala bagian belakang YUYUN dan tangan sebelah kanan yang memegang kayu pohon karet tersebut diayunkan dan mengenai kepala sebelah kiri YUYUN, akibat dari hal tersebut, YUYUN menjadi pingsan terjatuh dalam keadaan terlentang; B#wa setelah YUYUN pingsan, kemudian atas perihtah Terdakwa ZAINAL, Terdakwa FAISAL alias FIS memegang kedua tangan YUYUN dan saksi ERIK memegang kedua kaki YUYUN, kemudian bersama- sama mengangkat YUYUN kedalam kebun karet yang berjarak 15 (lima beias) meter kedalam dari tempat YUYUN jatuh terlentang tadi, dan kemudian Terdakwa bersama yang lain mengikuti mereka; Bahwa saat mengikuti para pelaku lain membawa korban Yuyun masuk kearah jurang Terdakwa Zainal tetap membawa potongan kayu karet yang dipakai untuk memukul kepala Yuyun ; Bahwa kemudian YUYUN direbahkan didalam perkebunan karet tersebut, lalu FIRMAN langsung berdiri diatas tubuh YUYUN dan membuka kancing baju pramuka YUYUN, lalu Terdakwa ZAINAL merobek baju pramuka dan pakaian dalam YUYUN yang benwama hitam dengan menggunakan pisau yang dibawanya. Lalu Terdakwa menyuruh Saksi Jafar untuk membuka pakaian bagian bawah korban. Halaman 186 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Ala. Bos Bin Zakaria, Dkk