selanjutnya Saksi Jafar menarik rok pramuka

dan celana dalam

YUYUN,sehingga YUYUN menjadi telanjang. Lalu Saksi Jafar,
Terdakwa suruh untuk menglkat korban dan Saksi Jafar kemudian

mengikat tangan kiri dan kaki kiri YUYUN dengan menggunakan baju
dalam milik YUYUN, dan tangan kanan dlikat dengan kaki kanan

menggunakan taplak meja milik YUYUN oleh FIRMAN, sehingga tubuh
YUYUN menjadi mengangkang;

Bahwa seteiah itu Terdakwa ZAINAL berkata kepada DEDI alias EDIT

"KAU DULUAN DIT", selanjutnya DEDI alias EDIT langsung
menyetubuhi YUYUN dengan cara duduk diantara kedua belah paha

YUYUN dan langsung melepaskan celana dan celana dalam yang
dikenakannya lalu DEDI alias EDIT mengarahkan kemaluannya yang
sudah tegang kearah lubang kemaluan YUYUN dan menekan
kemaluannya kearah kemaluan YUYUN, namun tidak berhasil masuk

kedalam lubang Vagina YUYUN karena YUYUN masih perawan,
kemudian DEDI alias EDIT kembali mencoba memasukkan
kemaluannya ke lubang kemaluan YUYUN namun tidak berhasil.
Seteiah mencoba beberapa kali akhirnya DEDI alias EDIT berhasil
emasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu

saksi DEDI alias EDIT memaju mundurkan pantatnya sehingga
kemaluanya keluar masuk dari kemaluan YUYUN. Pada saat itu terlihat
I

iJ

kemaluan YUYUN mengeluarkan darah akibat dari perawannya yang
telah pecah oleh saksi DEDI alias EDIT. Seteiah memaju mundurkan
pantatnya beberapa kali sehingga kemaluannya keluar masuk dari
kemaluan YUYUN, saksi DEDI alias EDIT mencapai klimaks dan
mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan YUYUN;

Bahwa Terdakwa zainal menyuruh saksi Dedi untuk menyetubuhi
korban pertama kalai karena saksi Dedi pemah pacaran dengan korban
Yuyun;

- Bahwa seteiah DEDI alias EDIT, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN
adalah Terdakwa ZAINAL;

- Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN, Terdakwa

ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu
duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya
yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu
Haiaman 1B7 dari 292 Pufusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
an Zainal Al$. Zainal Als. BosBin Zaltaria, Dkk

Select target paragraph3