ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Majelis Hakim adalah Keputusan yang mencerminkan rasa hukum dan keadilan bagi Terdakwa ; ng Bahwa dalam perkara a quo ini, Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 23 alinea ke-4 dan halaman 24 alinea ke-1 karena pertimbangan hukum tersebut gu sangatlah subyektif serta tidak mencerminkan Kebijakan seorang Hakim Tinggi, dan yang terlihat dalam pertimbangan hukum tersebut adalah dendam yang ditujukan kepada A Pemohon Kasasi/Terdakwa ; Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, tidak melihat serta melihat fakta-fakta ub lik ah hukum yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mana dari keterangan saksi Nurhamidah yang tersebut dalam salinan putusan Pengadilan am Negeri Jakarta Timur pada halaman 30 alinea ke-10 jelas-jelas memohon kepada Pengadilan/Majelis Hakim perkara a quo untuk menjatuhkan putusan Seumur Hidup kepada Terdakwa ; ah k ep Bahwa permohonan saksi tersebut di atas yang merupakan orang tua kandung korban Ardiansyah dipertegas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada In do ne si R halaman 59 alinea ke-1...Terdakwa Baekuni als. Bungkih als. Babe dijatuhi hukuman dengan hukuman pidana Seumur Hidup, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh saksi A gu ng Nurhamidah dan saksi Hudaefah selaku orang tua kandung korban ; Bahwa dengan adanya fakta hukum tersebut di atas, menurut hemat Penasihat Hukum Terdakwa/Pemohon Kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya karena tidak melihat fakta hukum tersebut serta tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya ; bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung lik berpendapat : Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti ub (Pengadilan Tinggi) memandang bahwa perbuatan yang didakwakan telah terbukti di persidangan dipandang tidak terdapat fakta yang meringankan, dan oleh karena itu ep Judex Facti (Pengadilan Tinggi) menjatuhkan pidana maksimum yaitu pidana mati ; Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat R ka m ah Menimbang, ng tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum In d A gu 24 on yang berlaku, kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan es dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 24