ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Majelis Hakim adalah Keputusan yang mencerminkan rasa hukum dan keadilan bagi
Terdakwa ;

ng

Bahwa dalam perkara a quo ini, Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pertimbangan hukumnya pada halaman

23 alinea ke-4 dan halaman 24 alinea ke-1 karena pertimbangan hukum tersebut

gu

sangatlah subyektif serta tidak mencerminkan Kebijakan seorang Hakim Tinggi, dan
yang terlihat dalam pertimbangan hukum tersebut adalah dendam yang ditujukan kepada

A

Pemohon Kasasi/Terdakwa ;

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, tidak melihat serta melihat fakta-fakta

ub
lik

ah

hukum yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mana

dari keterangan saksi Nurhamidah yang tersebut dalam salinan putusan Pengadilan

am

Negeri Jakarta Timur pada halaman 30 alinea ke-10 jelas-jelas memohon kepada
Pengadilan/Majelis Hakim perkara a quo untuk menjatuhkan putusan Seumur Hidup
kepada Terdakwa ;

ah
k

ep

Bahwa permohonan saksi tersebut di atas yang merupakan orang tua kandung korban
Ardiansyah dipertegas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada

In
do
ne
si

R

halaman 59 alinea ke-1...Terdakwa Baekuni als. Bungkih als. Babe dijatuhi hukuman
dengan hukuman pidana Seumur Hidup, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh saksi

A
gu
ng

Nurhamidah dan saksi Hudaefah selaku orang tua kandung korban ;

Bahwa dengan adanya fakta hukum tersebut di atas, menurut hemat Penasihat Hukum
Terdakwa/Pemohon Kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta

salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya karena tidak melihat fakta
hukum tersebut serta tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya ;

bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung

lik

berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti

ub

(Pengadilan Tinggi) memandang bahwa perbuatan yang didakwakan telah terbukti di
persidangan dipandang tidak terdapat fakta yang meringankan, dan oleh karena itu

ep

Judex Facti (Pengadilan Tinggi) menjatuhkan pidana maksimum yaitu pidana mati ;
Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,

hal mana tidak dapat

R

ka

m

ah

Menimbang,

ng

tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum

In
d

A

gu

24

on

yang berlaku, kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan

es

dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 24

Select target paragraph3