Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 03/Akta.Pid/-2011/
PN.JKT.TIM. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang

gu

menerangkan, bahwa pada tanggal 04 Januari 2011 Kuasa Terdakwa mengajukan

A

permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

Memperhatikan memori kasasi tanggal 18 Januari 2011 dari Kuasa Terdakwa

yang diajukan untuk dan atas nama Terdakwa juga sebagai Pemohon Kasasi tersebut

ub
lik

ah

berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 96/K-HH/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010,
memori kasasi mana telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

am

pada tanggal 18 Januari 2011 ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan

ah
k

ep

kepada Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2010 dan Terdakwa mengajukan
permohonan kasasi pada tanggal 04 Januari 2011 serta memori kasasinya telah diterima

In
do
ne
si

R

di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 18 Januari 2011, dengan
demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam

A
gu
ng

tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan
kasasi tersebut formal dapat diterima ;

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa

pada pokoknya sebagai berikut :

BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI YANG MEMERIKSA,
MENGADILI

DAN

MEMUTUS

PERKARA

A

QUO

TELAH

SALAH

lik

BERLAKU DALAM MENILAI FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP
SELAMA PERSIDANGAN, YANG MELIPUTI KETERANGAN PARA SAKSI

ub

MAUPUN ALAT BUKTI LAINNYA SERTA KETERANGAN TERDAKWA
SEBAGAI BERIKUT :

ep

Bahwa dalam menilai kebenaran keterangan saksi, maka Hakim harus dengan sungguhsungguh memperhatikan : persesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya
sebagaimana tersebut dalam Pasal 185 (1) KUHAP, begitu juga keterangan seorang

R

ka

m

ah

MENERAPKAN HUKUM ATAU MELANGGAR KETENTUAN HUKUM YANG

on

Hal. 23 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

ng

185 ayat (6) Sub a dan b KUHAP, sehingga keputusan yang nantinya akan diambil oleh

es

saksi harus disesuaikan dengan alat-alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 23

Select target paragraph3