Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 03/Akta.Pid/-2011/ PN.JKT.TIM. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang gu menerangkan, bahwa pada tanggal 04 Januari 2011 Kuasa Terdakwa mengajukan A permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; Memperhatikan memori kasasi tanggal 18 Januari 2011 dari Kuasa Terdakwa yang diajukan untuk dan atas nama Terdakwa juga sebagai Pemohon Kasasi tersebut ub lik ah berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 96/K-HH/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, memori kasasi mana telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur am pada tanggal 18 Januari 2011 ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan ah k ep kepada Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2010 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 04 Januari 2011 serta memori kasasinya telah diterima In do ne si R di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 18 Januari 2011, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam A gu ng tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI YANG MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO TELAH SALAH lik BERLAKU DALAM MENILAI FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP SELAMA PERSIDANGAN, YANG MELIPUTI KETERANGAN PARA SAKSI ub MAUPUN ALAT BUKTI LAINNYA SERTA KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT : ep Bahwa dalam menilai kebenaran keterangan saksi, maka Hakim harus dengan sungguhsungguh memperhatikan : persesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 185 (1) KUHAP, begitu juga keterangan seorang R ka m ah MENERAPKAN HUKUM ATAU MELANGGAR KETENTUAN HUKUM YANG on Hal. 23 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu ng 185 ayat (6) Sub a dan b KUHAP, sehingga keputusan yang nantinya akan diambil oleh es saksi harus disesuaikan dengan alat-alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 23